BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi menyalurkan tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria berdasarkan desil kesejahteraan ekonomi.
Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di akhir tahun 2025.
Sebelum memastikan apakah Anda termasuk penerima, penting memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan desil dalam konteks bantuan sosial dari pemerintah.
Menurut laman resmi Desa Pagerdawung, Kendal, desil merupakan ukuran yang digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Masyarakat dengan desil lebih rendah dianggap memiliki kondisi ekonomi yang kurang sejahtera dan menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
Sebaliknya, semakin tinggi angka desil, semakin kecil peluang untuk menerima bantuan pemerintah. BLT Rp900 ribu ini juga menggunakan kategori desil sebagai dasar penentuan penerima.
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui berada di kelompok desil berapa agar dapat memahami kelayakan menerima bantuan.
Penerima dan Syarat BLT Rp900 Ribu
Berdasarkan laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) RI, bantuan tunai Rp900 ribu diberikan kepada KPM yang masuk kelompok desil 1 hingga 4.
Artinya, hanya masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Bagi masyarakat yang masuk desil 5 ke atas, peluang menerima bantuan ini sangat kecil karena dianggap telah berada pada tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Meski demikian, hingga kini Kemensos belum menyediakan cara resmi untuk mengecek posisi desil secara langsung.
Namun, pengecekan penerima BLT Rp900 ribu tetap bisa dilakukan secara mandiri melalui dua kanal resmi, yakni laman cek bansos dan aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Penerima BLT Rp900 Ribu
Untuk mengecek melalui website, buka laman resmi cek bansos. Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Masukkan nama lengkap penerima manfaat, kemudian ketik empat huruf kode verifikasi yang muncul di layar. Setelah itu, klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Sedangkan melalui aplikasi Cek Bansos, buka aplikasi di ponsel lalu pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, kemudian jawab pertanyaan verifikasi dan klik “Cari Data” untuk melihat status penerima bantuan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, penyaluran bantuan sosial menggunakan pembagian desil 1 hingga 10 yang ditetapkan berdasarkan data sosial ekonomi nasional.
Pada Diktum Keempat, dijelaskan secara rinci pengelompokan penerima bantuan sosial. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk dalam desil 1 hingga 4.
Sementara Program Sembako dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mencakup desil 1 hingga 5.
Adapun Program Asistensi Rehabilitasi Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial lainnya juga ditetapkan bagi desil 1 hingga 5 berdasarkan hasil asesmen.
Pembagian ini menjadi dasar penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan BLT Rp900 ribu.
Arti dan Urutan Desil dalam Program Bansos
Berdasarkan publikasi Kemenko Perekonomian RI, setiap desil memiliki arti berbeda dalam program bantuan sosial. Desil 1 mencakup 10% rumah tangga termiskin dan menjadi penerima PKH, KIP, Raskin, serta KIS.
Desil 2 adalah kelompok 10–30% termiskin yang juga berhak atas KIP, Raskin, dan KIS. Desil 3 mencakup rumah tangga hampir miskin dengan prioritas penerima Raskin dan KIS.
Desil 4 merupakan kelompok rentan miskin yang berhak menerima KIS. Sementara desil 5 hingga 6 termasuk kelompok menengah ke bawah yang masih berpeluang menerima subsidi upah.
Adapun desil 7 hingga 10 adalah kelompok ekonomi atas yang tidak masuk prioritas bantuan sosial karena dianggap sudah sejahtera.
Cara Ubah Desil dan Reaktivasi Rekening Bansos
Masyarakat tidak bisa mengubah desil secara mandiri. Namun, pembaruan data desil bisa dilakukan apabila terdapat perubahan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Apabila merasa berhak menerima bantuan tetapi nama tidak tercantum dalam hasil pencarian, masyarakat dapat mengajukan verifikasi ulang ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan penghasilan atau tidak mampu, serta bukti pendukung lainnya seperti tagihan listrik atau air.
Selain itu, bagi penerima yang rekening bansosnya terblokir atau tidak aktif, dapat meminta bantuan kepada operator desa atau pendamping PKH untuk melakukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Langkah ini penting agar dana bantuan dapat segera diterima tanpa kendala administrasi.
Dengan memahami aturan desil, mekanisme pengecekan penerima, serta cara memperbarui data bansos, masyarakat dapat memastikan hak mereka atas bantuan pemerintah.
Program BLT Rp900 ribu ini diharapkan menjadi penopang ekonomi bagi keluarga penerima manfaat di penghujung tahun 2025.(taa)
















