BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP, serta aparat dari TNI dan Polri berhasil mengamankan 3.200 batang rokok ilegal di wilayah Kebumen.
Operasi pemberantasan tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah toko di Kecamatan Klirong, Ambal dan Buluspesantren pada Rabu (28/1).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
Juniadi Prasetyo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan dua tim yang bergerak secara terpisah untuk menyisir wilayah timur dan barat Kebumen.
Dalam penyisiran tersebut, satu toko di Kecamatan Klirong ditemukan menjual rokok ilegal.
“Ada satu toko yang menjual rokok ilegal dan kedapatan sekitar 3.000 batang rokok ilegal,” ujar Juniadi kepada awak media pada Kamis (29/1).
Temuan ini berujung pada dikenakannya sanksi berupa denda sebesar Rp7,161 juta kepada pemilik toko tersebut.
Denda tersebut telah dibayar secara langsung oleh pemilik toko sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Juniadi menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Undang-undang ini mengatur kewajiban penggunaan pita cukai resmi dan mengharuskan setiap produsen memiliki izin pabrik serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan cukai.
Rokok ilegal yang disita kemudian diamankan oleh pihak Bea Cukai Cilacap untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, Bea Cukai Cilacap juga menyerahkan berita acara pemeriksaan dan penyitaan kepada pemilik toko.
Selain itu, pemilik toko diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan cukai dengan harapan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Operasi ini menandai penindakan pertama pada awal tahun ini terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kebumen.
Juniadi menambahkan bahwa ke depannya operasi serupa akan terus digencarkan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait peredaran barang ilegal khususnya rokok tanpa cukai.
“Ini penindakan pertama awal tahun ini. Ke depan akan digencarkan operasi semacam ini serta menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” jelas Juniadi.
Penegakan hukum seperti ini sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pasar yang sehat dan mencegah potensi kerugian negara akibat hilangnya pemasukan dari cukai rokok ilegal.
Selain itu edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi aturan juga merupakan bagian krusial dalam pendekatan preventif agar mereka tidak terjerumus kembali dalam praktik ilegal. (mam/stch/dda)
















