Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kisah Cut Intan Nabila Tinggalkan Anggar Saat Hamil, Kini Kembali Raih Prestasi
21 PNS Kemenag Banyumas Gagal Seleksi PPIH 2027, Terkendala Surat Izin

21 PNS Kemenag Banyumas Gagal Seleksi PPIH 2027, Terkendala Surat Izin

21 PNS Kemenag Gagal Seleksi PPIH21 PNS Kemenag Gagal Seleksi PPIH
POSKO ADUAN: Kantor Kemenhaj dan Umroh Banyumas pada Rabu (9/9) bersiap melaunching hotline dan posko pengaduan membongkar mafia haji dan umroh

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sebanyak 21 PNS Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas yang mendaftar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk pemberangkatan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dipastikan tidak lolos tahap seleksi administrasi.

Kegagalan seluruh pendaftar asal Kemenag Banyumas tersebut terjadi pada tahapan verifikasi administrasi yang menjadi syarat sebelum peserta mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi PPIH sendiri mencakup petugas untuk kloter maupun petugas yang nantinya bertugas di Arab Saudi.

Informasi tersebut disampaikan Kasubbag TU Kantor Kemenhaj dan Umroh Banyumas, Abdul Malik.

Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi tidak dilakukan di tingkat kabupaten sehingga pihaknya tidak memegang data rinci mengenai peserta yang lolos maupun yang mengikuti CAT.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari pimpinan, tidak ada satu pun dari 21 PNS Kemenag Banyumas yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

“Kalau info dari Kantor Kemenag Banyumas ada 21 PNS yang mendaftar seleksi artinya semua tidak lolos di administrasi,” kata Malik, Rabu (9/9).

Sebanyak 21 PNS tersebut sebelumnya tercatat sebagai pendaftar seleksi PPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Mereka berasal dari sejumlah unsur di lingkungan Kemenag Banyumas.

Data sebelum pelaksanaan seleksi menyebutkan, para pendaftar terdiri dari berbagai latar belakang, seperti guru madrasah, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, hingga pengawas.

Sementara itu, dari jajaran kepala seksi atau Kasi dan penyelenggara di lingkungan Kantor Kemenag Banyumas tidak terdapat pendaftar pada seleksi PPIH tahun ini.

Pendaftaran tersebut merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Calon petugas harus melewati sejumlah tahapan sebelum dinyatakan dapat mengikuti proses seleksi berikutnya.

Salah satu tahap penting adalah verifikasi administrasi. Dokumen yang disertakan peserta harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis seleksi.

Abdul Malik menjelaskan, tidak lolosnya seluruh PNS Kemenag Banyumas bukan disebabkan rekomendasi yang mereka peroleh ditolak.

Persoalan justru berkaitan dengan surat izin mengikuti seleksi yang disertakan dalam dokumen pendaftaran.

Menurut Malik, surat izin tersebut harus berasal dari pejabat yang memenuhi ketentuan sebagai pimpinan tinggi pertama bidang sumber daya manusia (SDM).

Dokumen yang diajukan para peserta asal Kemenag Banyumas dinilai tidak berasal dari pejabat yang dipersyaratkan.

“Bukan karena rekomendasinya ditolak tetapi untuk surat ijin mengikuti seleksi yang disertakan bukan dari pimpinan tinggi pertama bidang SDM,” terang Malik.

Dengan demikian, persoalan administrasi tersebut bukan berkaitan dengan kompetensi maupun kemampuan para PNS yang mendaftar.

Hambatan terjadi karena dokumen persyaratan yang digunakan dalam proses pendaftaran tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Malik kemudian menjelaskan mengenai pihak yang dimaksud sebagai pimpinan tinggi pertama bidang SDM dalam konteks Kantor Kemenag Banyumas.

Menurut dia, untuk level Kantor Kemenag Banyumas, pejabat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut dipahami sebagai analis kepegawaian atau Kasubbag TU, bukan kepala kantor.

Ketentuan mengenai pihak yang berwenang memberikan surat izin tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses verifikasi administrasi peserta seleksi PPIH.

Karena dokumen yang disertakan tidak berasal dari pejabat sesuai ketentuan, peserta kemudian tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

“Yang menolak surat ijin selain surat ijin dari pimpinan tinggi pertama bidang SDM sistem. Di juknis juga mengatur,” ujar Malik.

Tidak lolos tahap administrasi secara otomatis membuat 21 PNS Kemenag Banyumas tidak dapat melanjutkan ke tahapan tes CAT PPIH.

Dalam mekanisme seleksi, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti tahapan ujian berbasis komputer.

Sementara peserta yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan berhenti pada tahap verifikasi.

Karena proses verifikasi dilakukan di tingkat Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Kantor Kemenag Banyumas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang lolos administrasi.

Hal tersebut juga membuat pihak Kantor Kemenag Banyumas tidak memiliki data peserta yang lolos maupun yang mengikuti tes CAT secara rinci.

Sebelumnya, ketika proses pendaftaran berlangsung, jumlah pendaftar asal Kemenag Banyumas diketahui mencapai 21 orang.

Rekomendasi bagi ASN yang ingin mendaftar seleksi PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi berada dalam kewenangan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Seleksi PPIH merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Petugas yang nantinya terpilih akan memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelayanan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

PPIH terbagi dalam sejumlah penugasan, termasuk petugas kloter dan petugas yang menjalankan tugas pelayanan di Arab Saudi.

Karena memiliki peran penting dalam pelayanan jemaah, proses seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.

Verifikasi administrasi menjadi tahap awal untuk memastikan peserta memenuhi ketentuan sebelum mengikuti ujian lanjutan.

Kasus 21 PNS Kemenag Banyumas yang tidak lolos administrasi menunjukkan bahwa kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran.

Bagi calon peserta seleksi PPIH pada periode berikutnya, ketepatan dokumen sesuai petunjuk teknis menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.

Di sisi lain, Kantor Kemenhaj dan Umroh Banyumas pada Rabu (9/9) juga tengah bersiap meluncurkan hotline dan posko pengaduan terkait upaya membongkar dugaan mafia haji dan umrah.

Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah di Banyumas.

Untuk seleksi PPIH 1448 H/2027 M sendiri, seluruh 21 PNS Kemenag Banyumas harus berhenti pada tahap administrasi karena persoalan surat izin.

Mereka tidak dapat mengikuti tes CAT yang diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi menjadi evaluasi penting dalam memastikan setiap dokumen pendaftaran calon petugas haji sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis seleksi. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Sempat Tinggalkan Anggar

Kisah Cut Intan Nabila Tinggalkan Anggar Saat Hamil, Kini Kembali Raih Prestasi