BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Harga sejumlah barang di E-Katalog yang terkadang lebih mahal dibandingkan harga pasar menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kondisi tersebut membuat pejabat pengadaan di daerah menghadapi dilema ketika menemukan barang serupa di pasar dengan harga lebih murah.
Persoalan mengenai perbedaan harga E-Katalog dan harga pasar tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Buyung Wiromo Samudro, ke Kabupaten Banjarnegara, Jumat (4/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, BPKP memberikan penekanan mengenai pentingnya riset harga dan negosiasi agar proses pengadaan pemerintah tetap berjalan sesuai aturan sekaligus menghasilkan belanja yang efisien.
Perbedaan harga antara E-Katalog dengan harga pasar menjadi persoalan yang cukup sensitif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pejabat pengadaan tidak hanya dituntut menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi juga harus memastikan anggaran negara atau daerah digunakan secara efektif.
Buyung Wiromo Samudro mengatakan, perbedaan harga tersebut tidak serta-merta membuat pejabat pengadaan harus memilih barang di luar E-Katalog.
Menurutnya, sistem E-Katalog tetap menyediakan ruang bagi pejabat pengadaan untuk melakukan riset harga sekaligus negosiasi.
Dengan langkah tersebut, harga barang yang dibayarkan pemerintah dapat diuji kewajarannya.
“Pejabat pengadaan tetap harus melakukan riset harga pasar dan melakukan negosiasi harga di dalam sistem E-Katalog. Itu penting untuk memastikan pengadaan tetap efisien dan akuntabel,” ujar Buyung.
Harga yang lebih tinggi di E-Katalog dapat menempatkan pejabat pengadaan dalam posisi dilematis.
Di satu sisi, mereka harus menjalankan kebijakan dan mekanisme pengadaan pemerintah.
Namun di sisi lain, pejabat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan uang publik dibelanjakan secara wajar dan tidak menimbulkan pemborosan.
Jika pejabat langsung memilih barang di luar mekanisme pengadaan yang ditetapkan, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
Sebaliknya, apabila tetap membeli melalui E-Katalog tanpa melakukan penelitian harga, terdapat risiko pemerintah membayar lebih mahal untuk barang yang sama atau setara.
Karena itu, riset harga menjadi salah satu tahapan penting sebelum mengambil keputusan pengadaan.
Pejabat pengadaan perlu memiliki dasar yang jelas ketika menentukan harga yang dianggap wajar.
Hasil penelitian tersebut kemudian dapat digunakan sebagai bahan dalam proses negosiasi di dalam sistem E-Katalog.
Buyung menyampaikan bahwa persoalan harga merupakan salah satu risiko yang perlu diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BPKP Perwakilan Jawa Tengah, kata dia, siap mendampingi pemerintah daerah dalam upaya memitigasi risiko tersebut.
Pendampingan diperlukan agar pejabat pengadaan memiliki dasar yang memadai ketika harus mengambil keputusan.
Termasuk ketika pejabat harus menentukan pilihan berdasarkan hasil riset harga pasar dan proses negosiasi yang dilakukan melalui E-Katalog.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menghindari dua persoalan sekaligus, yakni potensi pemborosan anggaran dan potensi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pengadaan.
Dengan adanya dokumentasi riset harga dan proses negosiasi, keputusan yang diambil pejabat pengadaan juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk dipertanggungjawabkan.
Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah ke Banjarnegara tersebut diterima Bupati Banjarnegara Amalia Desiana di Pringgitan Rumah Dinas Bupati.
Pertemuan tidak hanya membahas persoalan harga barang di E-Katalog. Penguatan pengawasan terhadap tata kelola keuangan serta akuntabilitas pembangunan daerah juga menjadi bagian dari pembahasan.
Pemkab Banjarnegara dan BPKP Jawa Tengah membahas pentingnya pengawasan dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Menurut Amalia, pengawasan sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, potensi persoalan dapat diidentifikasi dan dicegah sebelum masuk ke tahap pelaksanaan.
“Sinergi antara BPKP Jateng dan Pemkab Banjarnegara diharapkan semakin solid dalam mendorong percepatan pembangunan daerah yang akuntabel dan berintegritas,” kata Amalia.
Persoalan harga E-Katalog menjadi penting karena pengadaan pemerintah menggunakan anggaran publik.
Setiap keputusan pembelian harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun efisiensi penggunaan anggaran.
Harga yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan pemborosan apabila tidak didukung alasan yang memadai.
Sementara itu, keputusan untuk membeli barang di luar mekanisme yang ditetapkan juga dapat menimbulkan risiko administrasi bagi pejabat pengadaan.
Karena itu, riset harga pasar menjadi salah satu instrumen penting untuk memperoleh gambaran mengenai kewajaran harga.
Hasil riset tersebut dapat menjadi dasar bagi pejabat pengadaan untuk melakukan negosiasi dalam sistem E-Katalog.
Proses negosiasi juga perlu dilakukan secara transparan dan didukung dokumentasi yang memadai.
Dengan demikian, apabila suatu saat keputusan pengadaan tersebut diperiksa, pejabat memiliki bukti mengenai proses yang telah dilakukan sebelum menentukan harga pembelian.
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Efisiensi dalam pengadaan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah dalam menggunakan anggaran untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, persoalan perbedaan harga antara E-Katalog dan pasar tidak cukup hanya dilihat dari angka harga barang.
Pejabat pengadaan juga perlu mempertimbangkan mekanisme, kewajaran harga, proses negosiasi, serta kelengkapan dokumentasi.
Arahan BPKP Jawa Tengah di Banjarnegara menekankan bahwa pejabat pengadaan tetap dapat melakukan penelitian terhadap harga pasar dan negosiasi melalui sistem E-Katalog.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan harga yang wajar tanpa mengabaikan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Pada akhirnya, transparansi, riset harga, negosiasi, dan dokumentasi menjadi bagian penting untuk menjaga pengadaan pemerintah tetap efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. (jud/stch/dda)














