BANYUMASEKSPRES.ID, Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 96 pinjol legal berizin resmi hingga Juli 2025, berkurang satu entitas dari awal tahun yang tercatat sebanyak 97.
Pembaruan jumlah ini sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa hanya pinjol legal OJK yang diawasi dan diatur secara formal, termasuk dalam hal bunga, tenor, dan penagihan.
Penurunan jumlah entitas legal disebabkan beberapa pencabutan izin, salah satunya terhadap PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang dilakukan OJK pada April 2025.
Sementara itu, Satgas PASTI bersama Kominfo dan BSSN berhasil memblokir 427 pinjol ilegal hanya dalam dua hari pada Juni 2025.
Langkah cepat itu menunjukkan keseriusan pengawasan pemerintah terhadap praktik fintech ilegal yang kerap menyalahgunakan data dan melakukan penagihan dengan cara yang tidak manusiawi.
Di sisi lain, OJK juga mewajibkan semua pinjol legal untuk melaporkan datanya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak Juli 2025 demi transparansi kredit dan perlindungan konsumen.
Konsumen kini bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui situs OJK, aplikasi OJK Mobile, call center 157, atau WhatsApp resmi di 081-157-157-157.
Untuk memudahkan masyarakat memilih layanan yang aman dan terdaftar, berikut ini adalah 10 pinjol legal yang memiliki izin OJK dan bebas dari penagihan lapangan:
- Danamas
- Amartha
- Modalku
- Easycash
- Shopee Pinjam/PayLater
- Gopay Pinjam/PayLater
- Akseleran
- Julo
- DanaRupiah
- AdaKami
Kesepuluh nama di atas termasuk bagian dari 96 pinjol legal yang disetujui OJK dan memenuhi standar perlindungan konsumen, termasuk tidak menggunakan debt collector lapangan.
Per Juli 2025, OJK juga mencatat total penyaluran kredit pinjol mencapai Rp84,66 triliun dengan pertumbuhan tahunan mencapai 22,01 persen, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap fintech legal.
Namun tingginya angka pinjaman tersebut juga dibarengi peningkatan risiko, tercermin dari rasio kredit macet atau TWP90 sebesar 2,75 persen pada periode yang sama.
Karena itu, masyarakat diminta tetap selektif dan bertanggung jawab saat memilih serta menggunakan layanan pinjol, termasuk memahami syarat, bunga, denda, dan mekanisme pelunasan.
Sejak 2017, ribuan pinjol ilegal telah diblokir karena berbagai pelanggaran, seperti bunga tak wajar, pencurian data pribadi, dan intimidasi dalam penagihan.
Untuk itu, OJK mendorong agar masyarakat hanya meminjam dari pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi secara ketat oleh regulator resmi negara.
Jika masyarakat menemukan pinjol yang mencurigakan, mereka dapat melaporkan ke Satgas PASTI atau menggunakan kanal pengaduan OJK secara langsung melalui kontak resmi.
Dengan memperhatikan legalitas dan keamanan, pinjaman online bisa menjadi solusi yang membantu masyarakat, bukan justru menjadi beban atau sumber tekanan psikologis.
Pengawasan reguler dan pelaporan ke SLIK juga menjadi cara agar praktik fintech lending bisa sejalan dengan perlindungan hak pengguna secara menyeluruh.
Meskipun hanya 96 entitas legal yang tersisa per Juli 2025, informasi ini cukup sebagai panduan utama masyarakat untuk mengenali mana pinjol yang aman dan mana yang patut dihindari.
Masyarakat disarankan untuk tidak tergiur dengan pinjaman mudah yang muncul dari SMS acak, grup WhatsApp, atau aplikasi tak dikenal yang tak memiliki izin resmi OJK.
Dengan memilih dari daftar resmi seperti 10 pinjol legal di atas, risiko terhadap data pribadi dan tekanan dari debt collector lapangan dapat dihindari sepenuhnya.
OJK menegaskan, setiap fintech legal wajib menjamin proses penagihan yang manusiawi, transparansi biaya, serta perlindungan data pribadi pengguna pinjaman online.
Ke depan, peran regulator, pengawasan publik, dan edukasi digital akan sangat menentukan arah industri pinjol agar tetap sehat, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (dda)
















