Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

83 Persen Perusahaan di Purbalingga Belum Lapor SIINas, Terancam Sanksi Administratif

Akses Bantuan 214 Perusahaan Terancam DibatasiAkses Bantuan 214 Perusahaan Terancam Dibatasi
SOSIALISASI: Pelaku Industri Kecil dan Menengah mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan melalui Sistem Informasi I

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Tingkat kepatuhan pelaku usaha industri di Kabupaten Purbalingga dalam menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) masih tergolong rendah.

Hingga Triwulan I Tahun 2026, sebanyak 214 dari 258 perusahaan atau sekitar 83 persen belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga, baru 44 perusahaan atau sekitar 17 persen yang telah menyampaikan laporan SIINas tepat waktu.

Kondisi tersebut membuat ratusan perusahaan berpotensi menerima sanksi administratif serta kehilangan akses terhadap berbagai layanan pemerintah.

Sekretaris Dinperinnaker Kabupaten Purbalingga, Gatot Budirahardjo, menegaskan bahwa pelaporan SIINas merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha industri yang telah terdaftar.

“Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan dapat mengalami pembatasan hak akses terhadap layanan dan berbagai fasilitasi pada SIINas,” ujar Gatot saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SIINas, Selasa (7/7/2026).

Gatot menjelaskan, rendahnya kepatuhan pelaporan tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga dapat mengurangi kesempatan perusahaan memperoleh berbagai program pembinaan dari pemerintah.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi kehilangan akses terhadap sejumlah fasilitas yang disediakan Kementerian Perindustrian maupun pemerintah daerah.

Fasilitas tersebut meliputi bantuan mesin dan peralatan produksi, program bimbingan teknis, pendampingan peningkatan kualitas usaha, hingga fasilitasi sertifikasi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta Sertifikasi Halal.

Menurutnya, seluruh fasilitas tersebut sangat penting untuk meningkatkan daya saing industri, khususnya bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Dinperinnaker Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIINas yang diikuti oleh 25 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari berbagai kecamatan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pendampingan teknis mengenai tata cara pengisian laporan SIINas untuk Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026.

Peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pelaporan, pemanfaatan sistem digital SIINas, hingga pentingnya menjaga ketertiban administrasi sebagai bagian dari pengembangan usaha.

Melalui kegiatan tersebut, Dinperinnaker berharap tingkat kepatuhan perusahaan di Kabupaten Purbalingga dapat meningkat sehingga seluruh pelaku usaha tetap memperoleh akses terhadap berbagai program pengembangan industri.

Selain sebagai kewajiban administratif, pelaporan SIINas juga menjadi sumber data penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan sektor industri nasional maupun daerah.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya. Mari jadikan pelaporan SIINas sebagai budaya tertib administrasi,” pungkas Gatot.

Dengan meningkatnya kepatuhan pelaporan SIINas, diharapkan industri di Kabupaten Purbalingga semakin mudah memperoleh berbagai bentuk pembinaan, bantuan pemerintah, serta mampu meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
MAN 4 Perkuat Komitmen Guru

Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027, MAN 4 Kebumen Perkuat Kompetensi Guru dan Program Kerja

Berita Selanjutnya
Sewa Huntara Warga Ketanda Diperpanjang

BPBD Banyumas Siapkan 67 Kapling Hunian Tetap bagi Korban Tanah Bergerak Desa Ketanda