BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH PKP) terus memperkuat upaya pengurangan sampah plastik dengan menggandeng kalangan dunia usaha.
Salah satu langkah yang didorong adalah penyediaan drop box sampah plastik di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pusat layanan publik.
Program tersebut merupakan implementasi kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Melalui kebijakan tersebut, produsen didorong untuk ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah kemasan produk yang mereka hasilkan, sehingga pengurangan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat.
Sub Koordinator Pengelolaan Sampah DLH PKP Kabupaten Purbalingga, Andi Cahyadi, mengatakan pihaknya mengajak pelaku usaha dari sektor manufaktur, ritel, hingga makanan dan minuman untuk berkolaborasi menyediakan fasilitas drop box sebagai tempat pengumpulan sampah kemasan yang dapat didaur ulang.
Menurutnya, fasilitas tersebut nantinya dapat ditempatkan di berbagai lokasi strategis seperti kantor OPD maupun pusat pelayanan publik sehingga memudahkan masyarakat membuang sampah kemasan secara terpisah.
“Kami berharap rekan-rekan perusahaan dapat berkolaborasi dengan menyediakan drop box untuk ditempatkan di kantor-kantor OPD dan pusat layanan publik. Saat ini kami sangat berterima kasih kepada pihak Owabong yang telah mengawali langkah baik ini,” ujar Andi, Rabu (8/7).
DLH PKP menilai keterlibatan dunia usaha menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengurangan sampah plastik, khususnya bagi produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang setiap hari menghasilkan jutaan kemasan plastik.
Menurut Andi, perusahaan pada umumnya memiliki keterbatasan untuk menarik kembali kemasan bekas yang telah digunakan konsumen.
Oleh karena itu, penyediaan drop box menjadi salah satu solusi yang efektif sekaligus bentuk tanggung jawab produsen terhadap lingkungan.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat memiliki tempat khusus untuk membuang botol dan kemasan plastik sehingga lebih mudah dipilah sebelum masuk ke proses daur ulang.
Selain meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilah sampah, keberadaan drop box juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah plastik yang selama ini berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
DLH PKP Purbalingga berharap semakin banyak perusahaan yang mengikuti langkah Owabong, yang telah lebih dulu memberikan dukungan melalui penyediaan drop box sampah plastik.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dinilai menjadi strategi penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta mendukung penerapan ekonomi sirkular.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), di mana produsen tidak hanya berfokus pada proses produksi dan pemasaran, tetapi juga turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah kemasan setelah digunakan konsumen.
DLH PKP optimistis sinergi tersebut dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Purbalingga sekaligus mengurangi beban TPA Kalipancur yang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah.
Dengan semakin banyaknya fasilitas drop box yang tersedia di ruang publik, diharapkan masyarakat semakin terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.
Langkah sederhana tersebut diyakini mampu memberikan dampak besar dalam mengurangi pencemaran lingkungan, meningkatkan angka daur ulang, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Purbalingga. (alw/stch/dda)














