BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen resmi menyerahkan 38 Surat Keputusan (SK) izin operasional kepada sejumlah lembaga pendidikan keagamaan sebagai bentuk penguatan legalitas sekaligus peningkatan kualitas layanan pendidikan Islam di Kabupaten Kebumen.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Anif Solikhin, kepada masing-masing pengelola lembaga pada Minggu (6/7).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola lembaga pendidikan keagamaan agar mampu memberikan pelayanan pendidikan yang semakin profesional dan berkualitas.
Sebanyak 38 lembaga pendidikan keagamaan menerima SK yang terdiri atas 10 Surat Keputusan Izin Operasional Baru Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), 2 Surat Keputusan Izin Operasional Baru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), serta 26 Surat Keputusan Perpanjangan Izin Operasional LPQ.
Kepala Kantor Kemenag Kebumen, H. Anif Solikhin, mengatakan bahwa legalitas lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang berkualitas.
Menurutnya, surat keputusan tersebut bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap keberadaan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
“Legalitas lembaga pendidikan keagamaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat eksistensi lembaga dalam memberikan layanan pendidikan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Anif berharap penerbitan SK tersebut mampu menjadi motivasi bagi seluruh pengelola LPQ maupun MDT untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat manajemen kelembagaan, serta melahirkan generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak mulia.
Ia menegaskan bahwa penyerahan puluhan SK operasional tersebut merupakan langkah nyata Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dalam memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan di daerah.
Melalui legalitas yang jelas serta pembinaan berkelanjutan, lembaga pendidikan Al-Qur’an dan Madrasah Diniyah diharapkan semakin berkembang serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan agama yang berkualitas.
“Melalui dukungan legalitas dan pembinaan berkelanjutan, LPQ dan MDT diharapkan semakin berdaya dalam membentuk generasi religius, cerdas, dan berkarakter,” tegas Anif.
Selain membahas legalitas lembaga pendidikan, Anif juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas kepemimpinan di lingkungan madrasah.
Salah satunya melalui penyusunan kontrak prestasi bagi kepala madrasah sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan.
Menurutnya, kepala madrasah memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas pendidikan.
Oleh karena itu, komitmen terhadap target kinerja perlu diwujudkan melalui kontrak prestasi yang terukur.
Menjelang dimulainya tahun pelajaran baru, Anif turut mengingatkan seluruh madrasah agar melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Madrasah (PLM) secara edukatif, ramah anak, dan menyenangkan.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan orientasi peserta didik baru harus mengedepankan nilai-nilai pendidikan serta menghormati hak anak.
“Pengenalan lingkungan madrasah harus dilaksanakan dengan suasana gembira, mendidik, dan tidak boleh ada praktik perploncoan dalam bentuk apa pun. Madrasah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh peserta didik,” tegasnya.
Kemenag Kabupaten Kebumen berharap seluruh LPQ dan MDT yang telah menerima SK izin operasional dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta berkontribusi dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas, religius, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (cah/stch/dda)














