BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara kembali mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya.
Namun, capaian tersebut tidak dianggap sebagai akhir dari perjalanan peningkatan tata kelola pemerintahan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Sebagai tindak lanjut atas capaian tersebut, Pemkab Banjarnegara menggelar pembekalan bagi pejabat pengadaan mengenai mekanisme pemilihan penyedia melalui metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing.
Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Abdi Praja, Selasa (7/7/2026), dan diikuti oleh pejabat pengadaan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), sektor kesehatan, serta kecamatan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Banjarnegara, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa predikat WTP yang kembali diraih harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara.
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai regulasi agar tetap akuntabel, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.
“WTP ke-13 ini menuntut kita semua untuk terus meningkatkan kinerja. Setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, harus berjalan dalam koridor aturan yang ketat tanpa menghambat penyerapan anggaran,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Iqbal juga mengingatkan bahwa pejabat pengadaan tidak hanya dituntut memahami aspek teknis, tetapi juga harus menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan tugas.
Selain menguasai penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun E-Katalog, pejabat pengadaan juga harus mampu menghindari potensi pelanggaran hukum dengan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak hanya dituntut mahir secara teknis dalam menggunakan sistem SPSE atau E-Katalog, tetapi juga harus kokoh dalam menjaga iman agar terhindar dari risiko hukum. Bekerjalah dengan ikhlas dan profesional,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banjarnegara, Idrus Amanullah, menjelaskan bahwa metode Pengadaan Langsung maupun E-Purchasing tetap memiliki risiko apabila tidak dilaksanakan secara disiplin dan sesuai prosedur.
Menurutnya, setiap proses pengadaan harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Metode ini menuntut tanggung jawab yang besar, baik dari sisi regulasi, efisiensi, maupun akuntabilitas. Risiko hukum tetap tinggi jika kita tidak disiplin dalam prosedur,” jelas Idrus.
Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan menjadi salah satu langkah penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Pembekalan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang dengan total 121 peserta yang berasal dari berbagai OPD, fasilitas kesehatan, hingga kecamatan di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh berbagai materi penting, mulai dari manajemen risiko pengadaan, teknik negosiasi harga, hingga metode survei pasar yang objektif.
Melalui pembekalan ini, Pemkab Banjarnegara berharap seluruh pejabat pengadaan semakin memahami prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar, sehingga proses belanja pemerintah dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, serta tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan mempertahankan opini WTP ke-13, Pemkab Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (jud/stch/dda)
















