BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan skema denda bagi platform digital yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Dalam rumusan yang disiapkan pemerintah, besaran denda akan disesuaikan dengan skala Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global.
Sementara itu, PSE privat dalam negeri akan dikenai denda maksimal berdasarkan skala usaha.
Untuk usaha mikro, batas denda mencapai Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah maksimal Rp10 miliar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan rumusan tersebut merupakan bagian dari instrumen penegakan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam konferensi pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Kemkomdigi membedakan besaran sanksi bagi PSE privat dalam negeri berdasarkan skala usaha.
Untuk kategori usaha mikro, denda maksimal yang dirumuskan mencapai Rp1 miliar.
Sementara usaha kecil dapat dikenai denda maksimal Rp5 miliar dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar.
Penentuan kategori usaha tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun untuk perusahaan atau platform digital berskala besar maupun global, skema yang dirumuskan menggunakan persentase pendapatan global, yakni hingga 6 persen.
Kemkomdigi menyiapkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan kewajiban pelindungan anak tidak berhenti pada aturan administratif.
Platform digital yang masuk dalam cakupan PP TUNAS harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait pelindungan anak.
Meski demikian, skema tersebut masih merupakan rumusan yang diproses pemerintah.
Meutya mengatakan formulasi denda telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan dalam PP PNBP.
Dalam penerapan PP TUNAS, Kemkomdigi sebelumnya telah menetapkan delapan platform digital yang memiliki profil risiko tinggi terhadap anak.
Kedelapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Penetapan profil risiko menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban pelindungan anak.
Kemkomdigi menyebut perumusan sanksi telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi dengan sejumlah PSE privat.
Pemerintah juga telah menyampaikan rumusan tersebut secara resmi kepada platform, khususnya delapan layanan yang masuk kategori berisiko tinggi.
Meutya mengatakan proses tersebut dilakukan sebelum formulasi sanksi disiapkan untuk pembahasan lebih lanjut.
“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Rumusan denda tersebut muncul bersamaan dengan evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS.
Kemkomdigi melaporkan sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan pelindungan dari berbagai risiko di ruang digital melalui penerapan kewajiban dalam aturan tersebut.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 94 PSE telah menyelesaikan proses self-assessment.
Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF, yang terdiri dari 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Sebanyak 42 PLF juga telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan masih dalam proses penetapan.
Menurut Kemkomdigi, evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana kewajiban pelindungan anak benar-benar diterapkan oleh platform digital.
Dengan demikian, skema denda hingga 6 persen pendapatan global menjadi salah satu instrumen yang sedang disiapkan pemerintah untuk memperkuat penegakan PP TUNAS.
Sementara penerapan sanksi dan mekanisme teknisnya tetap mengikuti proses pembahasan serta ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah. (*/stch/dda)














