BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat melalui bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini ditujukan kepada jutaan pekerja yang memenuhi kriteria, dengan target utama mereka yang berpenghasilan rendah.
Program BSU yang dikabarkan akan disalurkan pada Juni 2025 menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Aturan Resmi Kemnaker Soal BSU Rp300 Ribu
Aturan resmi terkait penyaluran BSU telah ditetapkan secara hukum. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan regulasi khusus sebagai dasar hukum penyaluran bantuan tersebut.
Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan resmi diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan program BSU. Adanya landasan hukum ini diharapkan dapat memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi Pasal 2 dari peraturan tersebut.
Penyaluran subsidi gaji ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah dirinci dalam regulasi tersebut. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat tertentu yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah.
Syarat Penerima BSU Juni 2025
Salah satu syarat utama penerima BSU adalah penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan atau NIK yang sah.
Selain itu, calon penerima juga harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
Kriteria penting lainnya adalah batasan penghasilan. Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat adalah mereka yang menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Batas penghasilan ditetapkan agar bantuan dapat lebih tepat sasaran kepada mereka yang tergolong dalam kategori berpenghasilan rendah.
“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam Pasal 3 ayat (3).
Dengan adanya ketentuan secara jelas, pemerintah memastikan bahwa bantuan ini memang diperuntukkan bagi kalangan pekerja sektor swasta atau non-aparatur, sehingga tidak tumpang tindih dengan program lain yang telah tersedia bagi ASN atau personel TNI-Polri.

Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa bantuan subsidi gaji diprioritaskan bagi mereka yang tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Prioritas ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih antar program bantuan dan memperluas cakupan penerima manfaat secara merata.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).
Artinya, setiap penerima bantuan akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp600 ribu yang akan disalurkan secara langsung dan sekaligus. Skema pembayaran ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap daya beli masyarakat yang menerima bantuan tersebut.
Program BSU bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi salah satu instrumen stimulus ekonomi sejak masa pandemi.
Pada tahun 2025, program BSU kembali diluncurkan dengan skala yang cukup besar, menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah standar upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Tak hanya itu, pemerintah juga memasukkan kalangan guru honorer dalam skema penerima BSU. Sebanyak 565 ribu guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Agama juga akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini.
Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pelaksanaan program subsidi upah tahun ini mencapai angka Rp10,72 triliun. Anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja, sekaligus mendukung pemulihan dan stabilisasi ekonomi nasional secara menyeluruh.
Dengan adanya program penyaluran BSU, diharapkan sektor konsumsi rumah tangga dapat tetap tumbuh positif dan memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah menilai bahwa menjaga daya beli pekerja merupakan langkah penting untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi, terutama di tengah kondisi ketidakpastian global yang masih berlangsung.
Melalui pelaksanaan yang terukur dan regulasi yang jelas, program BSU diharapkan dapat menyasar secara tepat dan memberikan efek positif secara langsung bagi jutaan pekerja di Indonesia. (fam)
















