BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Minat masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk bekerja ke luar negeri terus menunjukkan peningkatan.
Namun, di tengah terbukanya peluang kerja internasional tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banjarnegara mengingatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan melalui jalur ilegal atau menggunakan jasa calo.
Disnaker meminta masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Banjarnegara, Titi Prijanti, mengatakan konsultasi bagi calon PMI dapat dilakukan di Disnaker dan tidak dipungut biaya.
Menurutnya, konsultasi penting agar masyarakat mengetahui prosedur bekerja di luar negeri secara legal sekaligus memahami berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berangkat.
“Kami mengimbau apabila warga ingin bekerja di luar negeri untuk bisa mendaftar secara legal. Jangan sampai tergiur calo dengan proses cepat, tetapi justru membayar mahal,” katanya.
Titi menjelaskan, keberangkatan melalui jalur ilegal justru dapat menimbulkan berbagai persoalan bagi pekerja ketika sudah berada di negara tujuan.
Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan pembayaran gaji, hubungan kerja, kondisi pekerjaan, hingga masalah lain yang muncul selama bekerja di luar negeri.
Ketika proses keberangkatan tidak dilakukan melalui prosedur resmi, penanganan persoalan yang dialami pekerja juga berpotensi menjadi lebih sulit.
Sebaliknya, pekerja yang berangkat melalui jalur legal memiliki data yang tercatat sehingga lebih mudah mendapatkan pendampingan apabila menghadapi masalah.
“Kalau legal, perusahaan tempatannya juga diketahui. Apabila suatu hari terjadi masalah, bisa langsung dihubungi untuk pertanggungjawaban,” jelasnya.
Selain memberikan perlindungan administratif, jalur legal juga membantu memastikan informasi mengenai pekerja dan perusahaan pemberi kerja tercatat dalam sistem.
Hal tersebut menjadi penting apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Titi mengatakan, proses untuk menjadi PMI saat ini semakin mudah dengan dukungan regulasi dan sistem yang telah disediakan pemerintah.
Salah satu tahapan yang perlu dilakukan calon pekerja adalah memiliki ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui aplikasi Sisko P2MI.
ID tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari proses pembuatan paspor di kantor imigrasi.
Di Kabupaten Banjarnegara, Disnaker juga secara rutin melakukan verifikasi ID calon PMI.
Dalam sehari, rata-rata terdapat sekitar lima calon PMI yang menjalani proses verifikasi tersebut.
Meski proses administrasi telah semakin mudah, Titi menegaskan bahwa keinginan untuk bekerja di luar negeri saja tidak cukup. Calon PMI harus mempersiapkan berbagai hal sebelum keberangkatan.
“Jadi keinginan saja tidak cukup. Fisik, mental dan dokumen harus siap,” tegasnya.
Selain kelengkapan dokumen dan kemampuan kerja, calon PMI juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan fisik serta kesiapan mental.
Bekerja di luar negeri berarti menghadapi lingkungan sosial, budaya, bahasa, dan pola kerja yang kemungkinan berbeda dengan kondisi di Indonesia.
Karena itu, kesiapan mental menjadi salah satu faktor penting yang tidak boleh diabaikan.
Tanpa persiapan yang matang, pekerja dapat mengalami culture shock atau kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru.
Kondisi tersebut dapat membuat pekerja merasa tidak nyaman, mengalami tekanan, bahkan kesulitan menjalankan pekerjaan.
Disnaker Banjarnegara karena itu mendorong masyarakat untuk mempersiapkan diri sejak sebelum keberangkatan.
Pelatihan keterampilan, pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, serta pemahaman mengenai kondisi negara tujuan perlu menjadi perhatian calon PMI.
Titi juga meminta masyarakat tidak ragu untuk datang ke Disnaker dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan bekerja ke luar negeri.
Dengan memahami prosedur resmi sejak awal, calon PMI diharapkan dapat terhindar dari praktik calo dan keberangkatan ilegal.
Selain memperkecil risiko menjadi korban penipuan, keberangkatan melalui jalur resmi juga memberikan kepastian serta perlindungan yang lebih baik bagi pekerja selama berada di negara tujuan.(far/stch/dda)














