Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Damkar Purbalingga Evakuasi Anjing Agresif yang Melukai Pemilik dan Keluarganya
Ditjen Dukcapil Tegaskan Golongan Darah Bukan Syarat Wajib Pembuatan e-KTP

Ditjen Dukcapil Tegaskan Golongan Darah Bukan Syarat Wajib Pembuatan e-KTP

Goldar Bukan Syarat Wajib Pembuatan e KTPGoldar Bukan Syarat Wajib Pembuatan e KTP
ilustrasi e-KTP

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa masyarakat tetap berhak mendapatkan pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) meskipun belum mengetahui golongan darahnya.

Informasi golongan darah memang bermanfaat untuk dicantumkan dalam e-KTP, tetapi tidak boleh dijadikan syarat yang menghambat proses pelayanan administrasi kependudukan.

Penegasan tersebut disampaikan Ditjen Dukcapil kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota di Indonesia agar pelayanan administrasi kependudukan tetap mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang berlaku.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, data golongan darah merupakan salah satu elemen yang dapat dicantumkan pada e-KTP apabila informasinya tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apabila masyarakat belum mengetahui golongan darahnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda ataupun menolak penerbitan e-KTP.

“Prinsip pelayanan administrasi kependudukan adalah memberikan kemudahan pada masyarakat. Oleh karena itu, apabila penduduk belum mengetahui golongan darahnya, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penerbitan KTP-el,” ujar Muhammad Farid.

Menurut Farid, pemerintah memahami adanya sejumlah pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat untuk mengetahui golongan darah sejak dini.

Langkah tersebut dinilai positif karena dapat mendukung pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi kebutuhan perubahan data pada e-KTP di masa mendatang.

Meski demikian, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa edukasi mengenai pentingnya mengetahui golongan darah hanya bersifat imbauan dan bukan persyaratan wajib dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Kami mengapresiasi daerah yang mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengetahui golongan darah. Namun sifatnya adalah edukasi dan imbauan, bukan persyaratan wajib dalam pelayanan administrasi kependudukan,” tegasnya.

Ditjen Dukcapil juga menjelaskan bahwa masyarakat yang baru mengetahui golongan darahnya setelah e-KTP diterbitkan tetap dapat melakukan pembaruan data sesuai prosedur yang berlaku.

Perubahan elemen data tersebut dapat dilakukan kapan saja tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan publik, yakni sederhana, cepat, mudah, transparan, tidak diskriminatif, dan tidak menambahkan persyaratan di luar aturan perundang-undangan.

Karena itu, seluruh Disdukcapil di daerah diminta memastikan pelayanan pembuatan e-KTP tetap berjalan lancar tanpa mempersulit masyarakat hanya karena belum memiliki informasi mengenai golongan darah.

Farid menambahkan bahwa yang paling utama adalah memastikan masyarakat memperoleh hak atas dokumen kependudukan.

Adapun penyempurnaan data, termasuk penambahan informasi golongan darah, dapat dilakukan setelah data yang valid tersedia.

“Yang terpenting adalah masyarakat tetap memperoleh haknya atas dokumen kependudukan. Sementara penyempurnaan elemen data, termasuk golongan darah, dapat dilakukan kemudian ketika datanya telah tersedia secara valid. Prinsipnya, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tertunda hanya karena satu elemen data yang masih dapat dilengkapi di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan penegasan tersebut, Ditjen Dukcapil berharap seluruh Disdukcapil di Indonesia memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan sehingga masyarakat dapat memperoleh e-KTP tanpa hambatan administratif yang tidak diatur dalam ketentuan resmi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Damkar Evakuasi Anjing Ngamuk dan Serang Pemiliknya

Damkar Purbalingga Evakuasi Anjing Agresif yang Melukai Pemilik dan Keluarganya