BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri resmi menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026.
Aturan ini berlaku untuk seluruh dokumen administrasi kependudukan yang memuat QR Code, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya yang diterbitkan oleh Dukcapil.
Melalui kebijakan terbaru ini, QR Code pada dokumen kependudukan tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum.
Aplikasi seperti Google Lens atau pemindai QR pihak ketiga tidak akan mampu menampilkan hasil verifikasi atas dokumen tersebut.
Pemerintah membatasi pemindaian QR Code hanya melalui satu aplikasi resmi, yakni Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Play Store maupun App Store.
Dengan aplikasi tersebut, QR Code pada dokumen kependudukan akan terhubung langsung ke sistem administrasi kependudukan nasional untuk memastikan keabsahan dan status dokumen.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi membenarkan penerapan kebijakan tersebut yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen kependudukan yang menggunakan QR Code kini hanya bisa diverifikasi menggunakan aplikasi IKD, bukan melalui aplikasi pemindai lainnya.
“Iya, untuk semua dokumen yang ber-bercode,” kata Teguh saat dihubungi, Senin (26/1/2026) lalu.
Menurut Teguh, penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk memindai QR Code tidak akan lagi menampilkan hasil verifikasi dokumen. Hal ini dilakukan sebagai langkah pembatasan sistem demi menjaga keamanan dan keaslian data kependudukan milik masyarakat.
Meski ada perubahan pada mekanisme pemindaian QR Code, Teguh memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keabsahan dokumen lama.
Dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum aturan baru diberlakukan tetap sah dan tidak perlu diperbarui atau dicetak ulang.
“(Dokumen kependudukan) tidak perlu diperbarui,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa QR Code pada dokumen kependudukan tetap berlaku seperti semula. Perubahan hanya terletak pada sistem verifikasi yang kini dipusatkan melalui aplikasi IKD agar lebih aman dan terkendali.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan dan pemalsuan QR Code palsu yang beredar.
Dengan sistem baru, risiko manipulasi tautan QR Code dapat ditekan karena verifikasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi milik pemerintah.
Selain aspek keamanan, pembaruan sistem QR Code ini juga menjadi bagian dari transformasi digital layanan administrasi kependudukan.
Pemerintah mengklaim sistem administrasi kependudukan terbaru lebih aman, terpercaya, dan relevan dengan perkembangan teknologi digital saat ini.
Dalam kebijakan ini, QR Code tidak lagi diposisikan sebagai sekadar elemen visual, melainkan berfungsi sebagai pintu masuk utama untuk memverifikasi keabsahan dokumen kependudukan.
Melalui IKD, status dokumen dapat diketahui secara langsung, termasuk memastikan apakah dokumen tersebut masih aktif dan sesuai dengan data yang tersimpan dalam basis data nasional.
“Dengan IKD, kami memastikan keamanan data lebih terjaga dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa dokumen yang mereka pegang sah dan terdaftar,” kata dia, dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (27/1/2026).
Namun demikian, penggunaan aplikasi IKD tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Untuk mengaktifkan IKD, warga harus datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat. Di sana, petugas akan membantu proses registrasi hingga akun IKD aktif dan siap digunakan.
Aktivasi IKD dilakukan pada jam kerja kantor Dukcapil. Masyarakat perlu menyampaikan ke petugas bahwa mereka ingin melakukan pendaftaran IKD, kemudian petugas akan memandu tahapan aktivasi mulai dari pengisian data hingga verifikasi identitas.
Dalam proses tersebut, warga juga akan diminta melakukan verifikasi wajah dan pemindaian QR Code yang disediakan oleh petugas.
Setelah seluruh tahapan selesai, petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD kepada pemilik akun.
PIN ini bersifat rahasia dan wajib dijaga karena berkaitan dengan akses dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pindah, hingga biodata kependudukan lainnya yang tersimpan secara digital.
PIN IKD dapat diubah sewaktu-waktu melalui menu pengaturan pada aplikasi, sehingga masyarakat tetap memiliki kendali penuh atas keamanan akun mereka.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap layanan administrasi kependudukan dapat semakin efisien, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penggunaan dokumen resmi. (fam)
















