BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga berencana melakukan restrukturisasi konsep Purbalingga Food Center (PFC).
Kawasan tersebut akan diarahkan menjadi destinasi kuliner unggulan yang nyaman dan menarik, bukan sekadar lokasi berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL).
Rencana tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (19/8/2026).
Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan RI sekaligus mengakomodasi penambahan sejumlah objek retribusi baru.
Namun, persoalan PFC menjadi salah satu perhatian anggota DPRD dalam pembahasan tersebut.
DPRD menilai penataan kawasan kuliner itu perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberadaan dan kepentingan para PKL.
Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu fraksi yang menyoroti penataan PKL di kawasan PFC.
Penataan dinilai tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemindahan atau penertiban pedagang.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Uut Triyas Yanuar, meminta pemerintah memastikan para PKL mendapatkan tempat berjualan yang layak.
“PKL perlu ditata, bukan sekadar ditertibkan; diberikan tempat yang layak, bukan sekadar dipindahkan,” tegasnya.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan usaha para pedagang di tengah rencana pemerintah mengembangkan PFC sebagai kawasan kuliner.
PKL selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Karena itu, perubahan konsep PFC diharapkan tidak menghilangkan ruang usaha masyarakat yang telah menggantungkan pendapatan dari aktivitas berjualan.
Menanggapi pandangan DPRD, Bupati Fahmi mengatakan Pemkab Purbalingga saat ini tengah melakukan restrukturisasi terhadap konsep PFC.
Pemerintah ingin mengubah kawasan tersebut agar memiliki fungsi yang lebih luas.
PFC tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat berjualan, tetapi juga sebagai ruang kuliner yang dapat menarik masyarakat untuk datang dan menghabiskan waktu.
“Untuk PFC, kami sedang merestrukturisasi konsepnya agar tidak sekadar menjadi tempat jualan, melainkan ruang kuliner yang hidup, menarik, dan nyaman,” kata Fahmi.
Konsep baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik PFC sekaligus mengatasi persoalan kawasan yang selama ini dinilai belum optimal dalam menarik pengunjung.
Dengan konsep destinasi kuliner, PFC diharapkan dapat menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi baru di Purbalingga.
Kehadiran pengunjung yang lebih ramai juga diharapkan berdampak positif terhadap omzet para pelaku usaha di dalam kawasan.
Selain persoalan PFC, sejumlah fraksi DPRD juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi pendapatan daerah dalam perubahan Perda PDRD.
Fraksi Gerindra, PKS, dan Golkar menilai pendapatan daerah masih belum mencapai potensi maksimal.
Mereka mendorong pemerintah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Fraksi PKS dan Gerindra juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai masih mengalami kerugian.
Beberapa BUMD yang menjadi sorotan antara lain PT Puspahastama, PD BPRS Buana Mitra Perwira, dan PDAM Tirta Perwira.
Sementara itu, Fraksi Golkar mendorong pemerintah melakukan intensifikasi pendapatan dengan memanfaatkan database digital.
Pemanfaatan data dinilai dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi potensi pendapatan sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas.
Fraksi tersebut mengingatkan agar kebijakan tarif tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin.
Terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Fahmi memastikan perubahan regulasi tidak akan memberikan beban berlebihan kepada masyarakat kecil.
Pemkab Purbalingga memberikan keringanan tarif sebesar 0,12 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian dan peternakan yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Untuk retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, penetapan tarif nantinya akan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Di antaranya kalkulasi Biaya Pokok (BEP), kemampuan membayar masyarakat atau ability to pay, serta penyelarasan dengan tarif regional.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkab Purbalingga berharap perubahan Perda PDRD dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sementara untuk PFC, restrukturisasi konsep diharapkan mampu menciptakan kawasan kuliner yang lebih hidup sekaligus memberikan ruang usaha yang layak bagi PKL.
Pemerintah menegaskan pengembangan kawasan tetap harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap keberlangsungan usaha masyarakat. (alw/stch/dda)














