BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar menggembirakan bagi masyarakat Indonesia yang hingga saat ini belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Program Keluarga Harapan (PKH) kembali membuka pendaftaran tahap kedua tahun 2025 dengan jumlah kuota yang sangat besar.
Pemerintah menyediakan lebih dari 1,7 juta kuota kosong untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, seiring evaluasi ulang terhadap para penerima yang tidak lagi layak.
Hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh DTSEN menemukan banyaknya penerima PKH saat ini justru berasal dari kelompok ekonomi desil 5 hingga desil 10. Padahal, PKH sejatinya hanya diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 4 atau kelompok ekonomi paling rentan.
Sebanyak 1.742.561 penerima yang berasal dari kelompok ekonomi menengah tercatat masih menerima bantuan PKH, padahal mereka seharusnya sudah tidak termasuk dalam kategori penerima. Akibat temuan ini, seluruh nama yang tidak lagi memenuhi syarat akan segera dikeluarkan dari daftar.
Langkah ini memberikan kesempatan baru bagi masyarakat prasejahtera yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan sosial. Dengan terhapusnya data penerima yang tidak sesuai, pemerintah memproyeksikan lebih dari 1,7 juta slot bantuan akan terbuka kembali dan siap diisi oleh keluarga penerima manfaat yang sah.
Masyarakat yang merasa layak dan memenuhi syarat tetapi belum pernah mendapat bansos disarankan untuk segera melakukan pengajuan melalui jalur resmi. Proses pengajuan dapat dilakukan secara gratis dan terbuka bagi siapa pun yang sesuai kriteria.
Merujuk pada Kepdirjen Linjamsos nomor: 9/3/HK.01/1/2025, kriteria penerima bantuan PKH mencakup tiga komponen utama. Pertama, komponen pendidikan, yaitu jika dalam keluarga terdapat anak usia sekolah dasar, menengah, atau atas.
Kedua, komponen kesehatan yang berlaku bagi keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita. Ketiga, komponen kesejahteraan sosial untuk keluarga yang merawat lansia berusia lebih dari 60 tahun atau penyandang disabilitas.

Untuk mengajukan bantuan, masyarakat dapat memilih dua cara, yaitu pertama melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan dengan mendatangi kantor terkait. Setelah permohonan diterima, pihak desa akan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengevaluasi kelayakan pengajuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi pemohon.
Cara kedua, lebih praktis adalah pengajuan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Pemohon cukup menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pendaftaran, sehingga tidak perlu datang ke kantor pemerintahan.
Setelah proses pendaftaran, data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Jika data pemohon memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka ia akan ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
Namun sebaliknya, jika dinilai tidak memenuhi syarat, pengajuan akan ditolak dengan alasan yang jelas, seperti penghasilan melebihi batas UMR atau rumah tergolong layak huni.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial, terutama yang mengajak bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram, atau menyebarkan tautan palsu yang mengarah pada situs tidak resmi.
Perlu ditegaskan bahwa proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui dua jalur resmi, yaitu kantor Desa/Kelurahan atau aplikasi Cek Bansos resmi milik Kemensos. Tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses ini.
Dengan tersedianya lebih dari 1,7 juta kuota bantuan sosial PKH tahap 2 di tahun 2025, kesempatan besar kini terbuka bagi keluarga miskin dan rentan yang selama ini belum pernah menerima bansos. Jangan sampai peluang ini terlewatkan begitu saja.
Segera lakukan pengajuan melalui jalur yang sah, pastikan data lengkap dan sesuai, serta pantau terus informasi resmi dari Kemensos. Ini saatnya membantu keluarga bangkit dari kesulitan ekonomi melalui program PKH yang menyasar secara tepat sasaran. (fam)
















