BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih dalam tahap mempertimbangkan langkah hukum banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
“Tim penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim, apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Minggu (20/7).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan didenda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Tom sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi demokrasi berbasis Pancasila.
Ia dinilai tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen akhir.
“Terdakwa telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen gula kristal putih yang membutuhkan harga stabil dan terjangkau. Faktanya, harga gula tetap tinggi dari Januari 2016 sebesar Rp13.149 per kg hingga Desember 2019 menjadi Rp14.213 per kg,” kata hakim dalam persidangan.
Namun demikian, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai bahwa vonis terhadap Tom cacat logika hukum.
Dia berpendapat bahwa pertimbangan hakim lebih menyoroti unsur kelalaian daripada kesengajaan, yang seharusnya tidak dapat dipidana dalam kasus korupsi jika tidak dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
“Perbuatan yang dianggap melawan hukum karena melanggar Permendag jelas tidak bisa dipidana kecuali dilakukan dengan sengaja. Kelalaian bukan unsur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegas Albert.
Albert menambahkan bahwa tindakan Tom memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan dan kurangnya evaluasi terhadap operasi pasar oleh koperasi Inkopkar.
Penafsiran ini, menurutnya, berisiko tinggi karena dapat menciptakan preseden kriminalisasi terhadap keputusan administratif pejabat publik.
“Putusan ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi pejabat yang membuat keputusan administratif tanpa kesengajaan melanggar hukum,” kata Albert.
Selama proses hukum berlangsung, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman bagi Tom Lembong.
Di antaranya adalah fakta bahwa dia belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, bersikap kooperatif selama proses persidangan serta telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan selama penyidikan berjalan.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sekitar Rp578 miliar melalui persetujuan impor gula oleh delapan perusahaan swasta termasuk penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan harga pasar.
Hingga kini pihak Tom belum mengonfirmasi apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini memicu kontroversi di kalangan ahli hukum serta masyarakat luas mengingat dampak kebijakan impor gula terhadap perekonomian nasional terutama terkait harga konsumen akhir yang tetap tinggi selama periode tertentu meskipun ada upaya pemerintah untuk menstabilkannya melalui mekanisme pasar bebas maupun intervensi regulasi lainnya.
Dalam konteks ini penting untuk dicatat bahwa posisi strategis seorang menteri perdagangan memiliki implikasi luas bagi kebijakan ekonomi nasional sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh pertimbangan agar tidak menimbulkan kerugian baik bagi negara maupun masyarakat luas terutama para konsumen bahan pokok seperti gula.
Keputusan tentang langkah banding dari Kejaksaan Agung juga akan menjadi perhatian penting karena dapat menentukan arah penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi di masa mendatang termasuk bagaimana pengadilan memandang kesalahan administratif versus kesengajaan dalam konteks tindak pidana korupsi yang sering kali kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Hasil akhir dari proses ini akan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak baik dari sektor pemerintahan maupun swasta tentang pentingnya integritas serta transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi tercapainya kesejahteraan bersama dan keadilan sosial sesuai nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. (*/stch)
















