Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Cara Bikin Video Sinematik AI Pakai Google Veo 3, Cuma Modal Teks
Kemenkeu Tetapkan Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I hingga 900 Juta, dan Mobil Listrik 1 Miliar
Pria Paro Baya di Wanareja Cilacap Cabuli Anak di Bawah Umur

Kemenkeu Tetapkan Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I hingga 900 Juta, dan Mobil Listrik 1 Miliar

Mobdin listrik pejabat tembus rp 1 mMobdin listrik pejabat tembus rp 1 m

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I sebesar Rp 931,64 juta per unit, sementara mobil listrik untuk pejabat eselon I dihargai Rp 1 miliar per unit.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang membahas tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang baru saja disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam peraturan tersebut, biaya pengadaan kendaraan dinas ditetapkan sebagai satuan biaya untuk pembelian kendaraan operasional, baik untuk pejabat, kebutuhan operasional kantor, maupun kegiatan lapangan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Pemerintah juga mengatur biaya pengadaan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) yang ditujukan bagi pejabat eselon I, II, dan kendaraan roda dua yang ada di Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa untuk satuan kerja baru, pengadaan kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan dana yang tersedia.

“Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/6).

Selain itu, pengadaan kendaraan dinas yang berupa mobil listrik untuk pejabat eselon I tidak termasuk biaya pengiriman maupun pemasangan instalasi pengisian daya.

Peraturan ini berlaku untuk pejabat eselon I, II, serta kendaraan roda dua. Biaya pengadaan untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp 775 juta untuk kendaraan listrik, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua mencapai Rp 29,1 juta.

Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini, rinciannya juga mencakup biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat di seluruh provinsi di Indonesia.

Sebagian besar daerah, biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat di atas Rp 700 juta. Misalnya, untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, biaya pengadaan mobil dinas mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Sedangkan untuk provinsi seperti Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah, biaya pengadaan mobil dinas dipatok lebih dari Rp 600 juta.

Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi daerah-daerah yang sudah memiliki kendaraan operasional melalui sewa kendaraan.

Dalam hal ini, pengadaan kendaraan dinas melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi anggaran pemerintah.

Biaya sewa kendaraan operasional bagi pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 18,7 juta per unit. Untuk pejabat yang berada di daerah, biaya sewa kendaraan ditetapkan bervariasi sesuai dengan wilayahnya. Contohnya, di wilayah Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan, biaya sewa kendaraan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 15,7 juta per unit.

Peraturan ini, yang berlaku mulai tahun 2026, bertujuan untuk menyelaraskan pengadaan kendaraan dinas dengan kebutuhan aktual serta mengoptimalkan alokasi anggaran pemerintah, sambil mendukung inisiatif penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengadaan kendaraan dinas di seluruh Indonesia dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga anggaran negara digunakan dengan tepat sesuai dengan prioritas dan kebutuhan.

Pemerintah pun berharap bahwa dengan penggunaan kendaraan listrik, akan ada dampak positif bagi pengurangan emisi karbon serta mendukung pengembangan teknologi hijau di Indonesia. (*stch)

Berita Sebelumnya
Cara bikin video sinematik ai pakai google veo 3 (1)

Cara Bikin Video Sinematik AI Pakai Google Veo 3, Cuma Modal Teks

Berita Selanjutnya
Pria paro baya cabuli anak di bawah umur

Pria Paro Baya di Wanareja Cilacap Cabuli Anak di Bawah Umur