BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara nasional bagi siswa kelas 12 jenjang SMA dan kelas akhir SMK mulai tahun ini.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 Juni 2025 lalu.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan penilaian akademik yang adil dan kredibel kepada seluruh siswa Indonesia.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal, mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni dalam keterangannya kemarin (8/6).
Tes ini dirancang khusus untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dan mengacu pada standar nasional yang berlaku.
Hasil dari TKA akan diberikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian yang jelas, serta disertai sertifikat resmi bagi peserta yang berasal dari jalur formal maupun nonformal.
Sertifikat tersebut memiliki fungsi penting, salah satunya sebagai dasar seleksi prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK.
Selain itu, sertifikat TKA juga dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi, memberikan manfaat bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Lebih jauh, hasil TKA ini juga berperan dalam mendukung proses penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan data TKA sebagai referensi untuk pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan di masing-masing wilayah.
Meskipun pelaksanaan TKA tahun ini masih terbatas pada siswa kelas akhir SMA dan SMK, pemerintah berencana memperluas cakupannya hingga jenjang SD dan SMP mulai tahun 2026.
“TKA hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” tambah Toni.
Dengan adanya TKA ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penilaian yang lebih adil dan merata, sekaligus memberikan peluang yang sama bagi seluruh siswa untuk menunjukkan kemampuan akademiknya tanpa diskriminasi jalur pendidikan.
Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan. (*stch)
















