Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KSPI Jateng Soroti Risiko BSU Tidak Tepat Sasaran, Banyak Buruh Tak Terdaftar BPJS

Kspi jateng sebut bsu berisiko tidak tepat sasaran akibat banyaknya buruh tidak terdaftar bpjs ketenagakerjaanKspi jateng sebut bsu berisiko tidak tepat sasaran akibat banyaknya buruh tidak terdaftar bpjs ketenagakerjaan
KSPI Jateng sebut BSU berisiko tidak tepat sasaran akibat banyaknya buruh tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

BANYUMASEKSPRES.ID, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan kekhawatiran terkait kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang berpotensi tidak tepat sasaran.

Mereka menilai bahwa banyak buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi salah satu syarat utama untuk menerima BSU.

Hal ini, menurut KSPI, berisiko meniadakan manfaat bantuan bagi sebagian besar pekerja yang berhak.

“Faktanya, banyak buruh yang tidak menjadi peserta BPJS akibat perusahaan enggan mendaftarkan kepesertaan mereka. Ini tentu bukan kesalahan pekerja,” ujar Aulia Hakim, Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Tengah, pada Senin, 16 Juni 2025.

Aulia menegaskan bahwa masalah ini merupakan akibat dari lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada, bukan kesalahan dari buruh itu sendiri.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2025, program BSU memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan sekaligus.

Bantuan ini disalurkan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Anggaran untuk program BSU bersumber dari APBN, yang dialokasikan hingga mencapai Rp10 triliun.

Namun, Aulia menambahkan bahwa meskipun sebagian besar pekerja di Jawa Tengah memenuhi persyaratan upah maksimal yang telah ditetapkan, banyak dari mereka yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Akibatnya, para buruh tidak bisa menerima BSU, meskipun kondisi penghasilan mereka seharusnya memenuhi syarat.

“Mereka tidak bisa menerima BSU karena perusahaan tidak memasukkan mereka dalam kepesertaan BPJS, dan ini bukan kesalahan pekerja. Dampaknya, daya beli masyarakat tidak meningkat seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” jelas Aulia.

KSPI menganggap bahwa buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya masalah individu, tetapi lebih kepada rendahnya tingkat kepatuhan beberapa perusahaan terhadap peraturan yang ada.

Hal ini menyebabkan banyak pekerja informal dan non-formal tidak dapat menikmati manfaat BSU, meskipun mereka berhak berdasarkan kriteria penghasilan yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan BSU tepat sasaran, KSPI menyarankan pemerintah agar memperbaiki sistem pengawasan dan distribusi bantuan.

Kspi jateng meminta pemerintah untuk mengubah skema penyaluran bsu agar lebih tepat sasaran
KSPI Jateng meminta pemerintah untuk mengubah skema penyaluran BSU agar lebih tepat sasaran.

Salah satu usulan yang diajukan adalah mengubah skema distribusi BSU, yaitu dengan mentransfer bantuan langsung ke rekening buruh yang berhak, menggunakan data terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian teknis terkait.

Skema ini dianggap lebih transparan dan memungkinkan proses validasi serta audit data penerima menjadi lebih mudah.

Selain itu, KSPI juga mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang lebih berkelanjutan dalam mengatasi masalah daya beli masyarakat, yang tidak cukup hanya dengan bantuan sementara.

Solusi yang dianggap efektif adalah peningkatan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp4,5 juta, menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Langkah tersebut dianggap lebih bermanfaat bagi buruh, karena mereka bisa melakukan penghematan dan pada gilirannya meningkatkan daya beli mereka.

“Dengan peningkatan PTKP, buruh bisa lebih terjamin dan memiliki daya beli yang lebih baik. Ini solusi jangka panjang yang lebih tepat daripada hanya mengandalkan bantuan bersifat sementara seperti BSU,” tambah Aulia.

Lebih lanjut, Aulia menyebutkan bahwa hingga Mei 2025, terdapat lebih dari 20,86 juta pekerja di Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 40,36% merupakan pekerja sektor formal, sedangkan 59,64% adalah pekerja sektor informal.

Data tersebut menunjukkan bahwa sektor informal di Jawa Tengah cukup besar, yang berarti banyak pekerja yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Data ini sangat besar dan memerlukan perhatian serius. Pemerintah Jawa Tengah harus bekerja sama dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk memastikan BSU ini benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan data yang valid,” tegas Aulia.

Dengan adanya saran dan kritik tersebut, KSPI Jateng berharap agar kebijakan BSU dapat lebih efektif dalam menjangkau buruh yang membutuhkan, serta menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia secara menyeluruh. (fam)

Berita Sebelumnya
Bank dunia resmi menyetujui dua paket pembiayaan besar untuk indonesia, dengan total nilai mencapai usd 2,128 miliar atau sekitar rp 34,65 triliun

Bank Dunia Gelontorkan Investasi Rp 34,65 T ke RI untuk Dorong Energi Bersih

Berita Selanjutnya
Tiap tahun, ditarget kirim 400 ribu pmi

Target Devisa Ratusan Triliun, Kirim 400 Ribu PMI Tiap Tahun