Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Mahasiswa di Purwokerto Jadi Tersangka TPKS dan Pengeroyokan, Polresta Banyumas Tahan 5 Orang

Pencuri Motor Pedagang Martabak DibekukPencuri Motor Pedagang Martabak Dibekuk
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, SH, SIK, MH

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Polresta Banyumas telah mengungkap dua kasus yang melibatkan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Purwokerto.

Kasus tersebut terdiri dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan, yang saat ini telah menyeret lima tersangka.

Semua tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa salah satu mahasiswa berinisial DA (20) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPKS.

Proses penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak 25 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21), yang mengaku telah mengalami kekerasan seksual disertai ancaman dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban,” jelas Kapolresta Silalahi.

Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta meminta keterangan dari ahli terkait.

Dalam proses itu, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, tersangka DA juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026.

Peristiwa pengeroyokan itu berlangsung di kawasan kampus serta sebuah rumah kos di Purwokerto.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).

Keempat tersangka tersebut kini juga telah ditahan oleh penyidik Polresta Banyumas.

“Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa korban DA diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

Diduga aksi pengeroyokan ini dipicu oleh persoalan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami AP.

Kasus TPKS yang menimpa AP kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan bersama terhadap DA.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterkaitan lebih lanjut antara kedua perkara ini, yang saat ini ditangani secara terpisah.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kedua kasus tersebut dengan profesionalisme dan komitmen penuh untuk mengungkap kebenaran.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolresta Silalahi dengan tegas.

Dalam konteks hukum, dalam kasus TPKS, tersangka DA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara atau sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah.

Sementara itu, dalam konteks pengeroyokan, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.

Sedangkan untuk tersangka AW dan LD dijerat dengan Pasal yang sama yakni Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal bagi keduanya dapat mencapai lima tahun penjara.

Polresta Banyumas memastikan bahwa proses hukum terhadap semua tersangka akan terus berjalan hingga tuntas.

Langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum terhadap penghapusan segala bentuk kekerasan dalam masyarakat.

Kasus seperti ini tentunya mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat modern saat ini mengenai isu keselamatan perempuan dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual serta fisik.

Kejadian-kejadian semacam ini tidak hanya menggugah kesadaran akan perlunya peningkatan tindakan preventif namun juga menuntut setiap elemen masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua individu tanpa memandang gender.

Kepolisian Republik Indonesia melalui Polresta Banyumas menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus-kasus semacam ini melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian saat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pocong Bawa Sajam Bikin Geger

Geger Pocong Bawa Golok di Cilacap, Warga Diminta Aktifkan Kembali Ronda Malam

Berita Selanjutnya
Bawa Sajam saat Berkendara, Dua Pemuda Diamankan

Polres Kebumen Amankan Dua Remaja Bersenjata Tajam di Gombong, Diduga Akan Tawuran