BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan program bantuan sosial (bansos) 2026. Berbagai program unggulan seperti PKH dan BPNT kembali disalurkan pemerintah.
Masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan namun belum terdaftar bansos dapat mengajukan bantuan secara online melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
Proses pendaftaran bansos 2026 kini semakin praktis karena tersedia layanan digital serta pengajuan melalui kantor desa setempat bagi masyarakat.
Calon penerima harus mengunduh Aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore atau AppStore sebelum membuat akun baru dengan data pribadi sesuai dokumen kependudukan.
Data yang diperlukan meliputi Kartu Keluarga KK Kartu Tanda Penduduk KTP nomor telepon username dan password untuk verifikasi akun pengguna.
Peserta kemudian perlu menyiapkan foto KTP serta swafoto memegang KTP sebelum mengunggah seluruh dokumen melalui aplikasi tersebut dengan proses tambahan.
Setelah akun diverifikasi, masyarakat dapat masuk lalu memilih menu Daftar Usulan untuk mengajukan bantuan sosial sesuai kebutuhan dengan proses tambahan.
Langkah berikutnya dilakukan dengan memilih menu Tambah Usulan kemudian melengkapi data yang diminta sebelum melakukan pengecekan usulan dengan proses tambahan.
Pengguna dapat memilih jenis bantuan yang tersedia seperti Program Keluarga Harapan PKH atau Bantuan Pangan Nontunai BPNT dengan proses tambahan.
Setelah pengajuan dikirimkan, proses berikutnya menunggu verifikasi dari Dinas Sosial setempat sesuai prosedur penerimaan bansos dengan proses tambahan.
Pada 2026, Kemensos kembali menyalurkan sejumlah program bantuan yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan sehari-hari dengan proses tambahan.

PKH menjadi salah satu program bansos yang paling dinantikan Keluarga Penerima Manfaat KPM di seluruh wilayah Indonesia dengan proses tambahan.
Setelah tahap kedua selesai disalurkan pada Juni 2026, masyarakat mulai menunggu pencairan PKH tahap ketiga dengan proses tambahan.
Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah serta keputusan Kementerian Sosial terkait jadwal pencairan dengan proses tambahan.
Penerima menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera KKS Merah Putih dapat memantau saldo melalui ATM atau layanan perbankan tersedia dengan proses tambahan.
Besaran bantuan PKH 2026 diberikan berdasarkan kategori penerima dengan nilai berbeda sesuai ketentuan Kemensos yang berlaku dengan proses tambahan.
Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu pada setiap tahap penyaluran dengan proses tambahan.
Anak usia dini 0-6 tahun memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun dengan nilai Rp750 ribu setiap tahap dengan proses tambahan.
Siswa SD menerima bantuan Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu dalam setiap tahapan pencairan dengan proses tambahan.
Siswa SMP mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun dengan pencairan sebesar Rp375 ribu setiap tahap dengan proses tambahan.
Sementara siswa SMA memperoleh bantuan Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu setiap tahap pencairan dengan proses tambahan.
Penyandang disabilitas berat menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun dengan nilai Rp600 ribu pada setiap tahap dengan proses tambahan.
Lanjut usia 60 tahun ke atas memperoleh bantuan Rp2,4 juta per tahun sesuai kategori penerima dengan proses tambahan.
Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta setiap tahap dengan proses tambahan.
Selain PKH, BPNT juga menjadi program Kemensos yang kembali disalurkan pada tahap III tahun 2026 dengan proses tambahan.
Penyaluran BPNT tahap ketiga berlangsung periode Juli hingga September 2026 bagi Keluarga Penerima Manfaat dengan proses tambahan saat ini.
Program BPNT bertujuan membantu kebutuhan rumah tangga sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan nasional dengan proses tambahan secara nasional.
Pemerintah menetapkan saldo bantuan BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan selama tiga kali penyaluran dengan proses tambahan selama periode.
Total bantuan BPNT yang diterima masyarakat mencapai Rp600 ribu sesuai periode pencairan yang telah ditetapkan dengan proses tambahan.
Dana BPNT diberikan dalam bentuk uang elektronik dan tidak dapat ditarik secara langsung oleh penerima bantuan dengan proses tambahan.
Penerima wajib menggunakan saldo tersebut untuk membeli bahan pangan melalui e-Warong atau pedagang resmi pemerintah dengan proses tambahan.
Bahan pangan yang dapat dibeli mencakup beras, telur, buah, sayuran, serta kebutuhan pokok lainnya dengan proses tambahan untuk masyarakat.
BPNT dapat dicairkan sekaligus sesuai periode penyaluran yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dengan proses tambahan secara berkala.
Melalui program PKH dan BPNT 2026, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat penerima bantuan sosial dengan proses tambahan bagi penerima.
Masyarakat perlu memastikan data kependudukan sesuai agar proses pengajuan bansos berjalan lebih mudah dan lancar dengan proses tambahan. (vip)
















