Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Inilah Syarat dan Langkah Jalur Mandiri Undip PSDKU BPK2U
Fakta Gaji Pensiunan PNS 2026, Benarkah Akan Bertambah?

Fakta Gaji Pensiunan PNS 2026, Benarkah Akan Bertambah?

Besaran Gaji PNS dan PensiunannyaBesaran Gaji PNS dan Pensiunannya

BANYUMASEKSPRES.ID, Isu mengenai gaji pensiunan PNS 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para pegawai yang telah memasuki masa purnatugas maupun yang akan segera pensiun.

Banyak masyarakat mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar akan menaikkan gaji pensiun PNS pada tahun 2026 atau kabar tersebut hanya sekadar isu yang kembali beredar di media sosial.

Pembahasan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 sebenarnya bukan pertama kali muncul.

Pada tahun sebelumnya, informasi serupa juga sempat ramai diperbincangkan dan membuat banyak pensiunan berharap adanya penyesuaian besaran uang pensiun setiap bulan.

Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Pernah Beredar pada Tahun Sebelumnya

Pada tahun 2025, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sempat viral dan menarik perhatian publik. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, informasi tersebut dinyatakan tidak benar atau hoaks.

Berdasarkan informasi yang dimuat di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji, baik untuk PNS aktif maupun pensiunan pada periode tersebut.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi rujukan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.

Klarifikasi mengenai besaran gaji pensiunan juga disampaikan oleh PT Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola program asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN serta pejabat negara.

Melalui unggahan pada akun Instagram resminya @taspen, dijelaskan bahwa besaran gaji pensiun hingga saat ini masih mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dasar hukum yang digunakan dalam pengaturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji pokok ASN aktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun janda atau duda PNS.

Dalam ketentuan tersebut telah ditetapkan adanya kenaikan pensiun pokok sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Mengacu pada informasi dari Taspen, program pensiun merupakan penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada penerima pensiun sebagai bentuk jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas pengabdian pegawai negeri selama bertahun-tahun menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.

Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada ASN setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai aparatur pemerintah.

Pelaksanaan program pensiun tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran manfaat pensiun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pelaksanaannya mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Selain besaran gaji pensiun, ketentuan mengenai batas usia pensiun juga menjadi informasi penting bagi ASN.

Mengacu pada informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun atau BUP tidak diberlakukan secara sama untuk seluruh PNS.

Ketentuannya disesuaikan dengan jenis jabatan maupun jenjang jabatan yang diemban.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama maupun Ahli Muda memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Adapun Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penetapan usia pensiun PNS bergantung pada jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki masing-masing pegawai, sehingga tidak berlaku secara seragam.

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik pada Tahun 2026?

Hingga saat ini, belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Taspen mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026.

Berdasarkan penelusuran tim detikJateng, belum ada kebijakan terbaru yang mengatur penyesuaian besaran pensiun pokok bagi pensiunan ASN pada tahun ini.

Oleh karena itu, besaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji pokok ASN aktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun janda atau duda PNS.

Melalui ketentuan tersebut, kenaikan pensiun sebesar sekitar 12 persen telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 dan hingga kini masih menjadi acuan pembayaran manfaat pensiun.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa belum terdapat informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026.

Artinya, pensiunan PNS masih menerima besaran pensiun sesuai ketentuan yang sebelumnya telah mengalami penyesuaian sebesar 12 persen sejak awal Januari 2024.

Mengacu pada laporan Antara yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda PNS, berikut besaran gaji pensiunan PNS yang masih menjadi acuan hingga tahun 2026.

Golongan I

Pensiunan golongan Ia menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128. Pensiunan golongan Ib menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264.

Pensiunan golongan Ic menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184. Pensiunan golongan Id menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Golongan II

Pensiunan golongan IIa menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824. Pensiunan golongan IIb menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776.

Pensiunan golongan IIc menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656. Pensiunan golongan IId menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Golongan III

Pensiunan golongan IIIa menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576. Pensiunan golongan IIIb menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104.

Pensiunan golongan IIIc menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016. Pensiunan golongan IIId menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Golongan IV

Pensiunan golongan IVa menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000. Pensiunan golongan IVb menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744.

Pensiunan golongan IVc menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880. Pensiunan golongan IVd menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.

Pensiunan golongan IVe menerima gaji pensiun sebesar Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.

Sampai saat ini, daftar besaran tersebut masih menjadi acuan resmi yang digunakan dalam pembayaran pensiun PNS.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi dari pemerintah maupun PT Taspen apabila terdapat perubahan kebijakan mengenai gaji pensiunan PNS 2026, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (taa)

Berita Sebelumnya
Undip Jalur Mandiri

Inilah Syarat dan Langkah Jalur Mandiri Undip PSDKU BPK2U