Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Panduan KPR BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat dan Tahap Pengajuan

KPR BPJS KetenagakerjaanKPR BPJS Ketenagakerjaan
KPR BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta aktif untuk memiliki rumah dengan bunga rendah dan tenor hingga 30 tahun. Pengajuan program MLT ini juga dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi JMO resmi.

BANYUMASEKSPRES.ID, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan atau MLT dengan bunga ringan.

Program KPR BPJS Ketenagakerjaan menawarkan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta dengan tenor panjang mencapai tiga puluh tahun lamanya.

Suku bunga program KPR tersebut juga lebih rendah karena menggunakan perhitungan BI Repo Rate ditambah maksimal lima persen.

Fasilitas pembiayaan rumah dari BPJS Ketenagakerjaan mencakup rumah tapak, rumah susun baru, hingga pengalihan KPR umum sebelumnya.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melakukan pengajuan KPR MLT melalui aplikasi JMO secara praktis dan lebih mudah.

MLT merupakan fasilitas tambahan pada program Jaminan Hari Tua atau JHT bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Program tersebut diberikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan agar lebih mudah memiliki hunian layak dan nyaman.

Aturan mengenai program MLT BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 terkait fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

Pembiayaan program MLT berasal langsung dari dana investasi JHT yang dikelola untuk mendukung kebutuhan kepemilikan rumah peserta aktif.

Program KPR BPJS Ketenagakerjaan bertujuan membantu pekerja memiliki rumah pribadi sebagai kebutuhan primer yang layak serta lebih terjangkau.

Dalam mendukung program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan developer properti serta lembaga keuangan penyalur pembiayaan perumahan nasional.

Melalui fasilitas tambahan tersebut, peserta dapat memperoleh akses pembiayaan rumah dengan bunga lebih rendah dibandingkan kredit perumahan biasa.

Program KPR BPJS Ketenagakerjaan juga membantu peserta mendapatkan cicilan lebih ringan dengan proses pengajuan yang relatif mudah dilakukan.

Selain mendukung kesejahteraan keluarga pekerja, program tersebut juga memberikan kesempatan memiliki tempat tinggal layak dan nyaman untuk jangka panjang.

Cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO resmi milik BPJS Ketenagakerjaan secara praktis dan cepat.

Peserta hanya perlu membuka aplikasi JMO kemudian memilih menu “Perumahan Pekerja” pada halaman utama layanan digital tersebut.

Setelah itu, peserta dapat menekan tombol “Ajukan Manfaat” yang tersedia pada bagian kiri bawah aplikasi resmi JMO tersebut.

Selanjutnya peserta dapat memilih jenis layanan pembiayaan perumahan yang ingin digunakan sesuai kebutuhan masing-masing saat proses pengajuan berlangsung.

Peserta kemudian diminta memilih bank penyalur yang bekerja sama beserta tipe properti sesuai kebutuhan pembiayaan rumah yang diinginkan.

Setelah menentukan pilihan, peserta wajib mengisi data lengkap serta mengunggah seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses pengajuan.

Dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan kerja, slip gaji, kartu keluarga, kartu identitas, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Apabila seluruh data dan dokumen sudah lengkap, peserta dapat langsung menekan tombol submit untuk mengirimkan pengajuan resmi tersebut.

Peserta selanjutnya hanya perlu menunggu proses verifikasi hingga pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan disetujui pihak terkait dan bank penyalur.

Aplikasi JMO juga menyediakan fitur simulasi KPR untuk membantu peserta menghitung estimasi tenor pembayaran cicilan setiap bulannya secara praktis.

Selain simulasi cicilan, peserta juga dapat memantau perkembangan proses pengajuan melalui menu Tracking Pengajuan pada aplikasi JMO resmi.

Terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi peserta sebelum mengajukan fasilitas KPR BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT resmi tersebut.

Peserta diwajibkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal satu tahun dengan status kepesertaan aktif dan tertib membayar iuran bulanan.

Perusahaan tempat peserta bekerja juga wajib tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan secara berkala setiap bulan.

Peserta pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan juga belum diperbolehkan memiliki rumah pribadi yang dibuktikan menggunakan surat bermaterai resmi nantinya.

Peserta wajib terdaftar minimal pada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JHT, JKK, serta JKM secara aktif dan rutin.

Perusahaan peserta juga bukan termasuk perusahaan daftar sebagian atau PDS terkait upah, tenaga kerja, maupun program kepesertaan lainnya.

Peserta sebelumnya harus memperoleh persetujuan kantor cabang BPJAMSOSTEK berupa formulir rekomendasi terkait persyaratan kepesertaan program pembiayaan rumah tersebut.

Peserta yang memiliki pasangan suami atau istri sesama peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan satu fasilitas KPR saja.

Selain memenuhi ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga wajib mengikuti persyaratan tambahan yang berlaku pada bank penyalur resmi pembiayaan.

KPR BPJS Ketenagakerjaan sendiri ditujukan membantu peserta memperoleh rumah tapak maupun rumah susun dengan harga lebih terjangkau serta layak.

Program pembiayaan tersebut memiliki plafon maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu kredit panjang mencapai tiga puluh tahun pembiayaan.

Selain pembelian rumah baru, program KPR BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit. (vip)

Berita Sebelumnya
Cek Bansos PKH

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP

Berita Selanjutnya
Banding Gugatan Cerai Ditolak

Putusan Banding Cerai Ditolak, Eza Gionino dan Meiza Aulia Masih Berstatus Suami Istri