BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Masalah parkir liar semakin sering dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Kebumen. Aduan terkait masalah ini terus masuk melalui kanal Lapor Cepat Bupati, menunjukkan bahwa parkir liar menjadi salah satu isu penting yang harus segera diselesaikan.
Menanggapi keluhan ini, Puguh Supriyanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen, memberikan penjelasan terkait penyebab maraknya parkir liar dalam konferensi pers yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor penyebab parkir liar adalah berkembangnya wilayah yang menghadirkan pusat-pusat keramaian baru. Meskipun banyak orang tertarik untuk datang ke lokasi-lokasi tersebut, namun fasilitas parkir yang memadai tidak ikut berkembang.
“Biasanya modelnya seperti itu, kalau tempat toko atau kantor itu punya lahan luas, maka kewenangan parkir itu sepenuhnya milik toko tersebut, tapi ketika sudah masuk tepi jalan umum itu bisa masuk kewenangan Disperkimhub,” jelas Puguh.
Lebih lanjut, Puguh menegaskan bahwa Disperkimhub hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum serta di area milik Pemda seperti rumah sakit daerah, pasar, alun-alun, dan tempat wisata yang dikelola pemerintah.
Namun, parkir yang terjadi di depan toko-toko atau minimarket yang berada di luar jalan umum bukan merupakan kewenangan dinas.
“Cuman biasanya terkadang jika ada juru parkir yang berada di tepi jalan, kemudian di toko tersebut juga ramai kendaraan maka ikut diparkir juga, padahal sebenarnya kita hanya mengurusi yang ada di tepi jalan,” tambahnya.
Di sisi lain, Puguh juga mengungkapkan bahwa banyak pemilik toko yang memilih untuk membebaskan biaya parkir bagi pelanggan mereka. Ia menyebut bahwa langkah ini sah dan bisa menjadi upaya untuk mengurangi pungutan liar yang terjadi di tempat umum.
“Itu boleh-boleh saja,” ujarnya.
Namun, Puguh juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengurangi praktik parkir liar. Banyak masyarakat yang parkir sembarangan di area yang dilarang, sehingga menimbulkan munculnya juru parkir ilegal.
“Contoh di Jalan Merdeka, alun-alun itu di tepi jalan kan nggak boleh untuk parkir yang di samping kapal Mendoan depan Kantor Setda. Lalu sepanjang tepi jalan Masjid Kauman jalan sisi barat alun-alun tidak boleh buat parkir,” jelasnya.
“Tapi masih banyak masyarakat yang parkir di situ, sehingga akhirnya pun muncul para juru parkir liar. Jadi yang parkir melanggar, juru parkirnya juga melanggar,” tambahnya.
Puguh mengungkapkan bahwa Disperkimhub telah berupaya memberikan pembinaan terhadap juru parkir liar.
Namun, penindakan hukum terhadap praktik tersebut menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
Jika masyarakat menemui juru parkir liar, Puguh menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar biaya parkir kepada pihak tersebut.
“Dari sisi pendapatan daerah, Disperkimhub menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp2,1 miliar pada tahun 2025, turun dari target tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 miliar. Realisasi pendapatan parkir yang masuk ke Pemkab pada 2024 mencapai Rp1,6 miliar,” paparnya.
Puguh juga menjelaskan sistem pengelolaan parkir saat ini. Idealnya, juru parkir resmi menerima gaji bulanan dengan status P2K.
Namun, karena keterbatasan anggaran, sistem yang diterapkan adalah kerja sama dengan pihak ketiga, di mana hasilnya dibagi 40% untuk juru parkir dan 60% untuk Pemkab Kebumen. (fur/*stch)
















