BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, aktivitas perdagangan dan peredaran hewan kurban seperti sapi dan kambing di Kabupaten Purbalingga mulai meningkat signifikan.
Untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan ternak yang akan dikurbankan, Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa setiap ternak dari luar daerah wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), yang masih menjadi perhatian nasional.
Revon Haprindiat, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas ternak terus diperketat, terutama menjelang momen penting keagamaan seperti Idul Adha.
Ia menekankan pentingnya SKKH sebagai syarat utama hewan kurban bisa masuk ke wilayah kabupaten Purbalingga.
“Untuk pengawasan antarprovinsi memang lebih mudah karena sudah tersedia pos pemeriksaan di setiap pintu masuk wilayah. Kalau tidak ada SKKH, otomatis hewan tersebut tidak diperbolehkan masuk,” jelas Revon, Jumat (9/5/2025).
Namun, tantangan muncul pada pengawasan lalu lintas ternak antarkabupaten yang tidak memiliki titik pemeriksaan permanen.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah lebih aktif dengan menerjunkan tim dari Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) untuk memantau langsung ke lapangan, termasuk pasar hewan dan lokasi peternakan.
“Kami proaktif. Tim kami turun langsung untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan kondisi hewan-hewan ternak yang masuk maupun yang dipasarkan,” ujarnya.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sendiri sebenarnya bukan kebijakan baru. Dokumen ini telah lama menjadi syarat wajib bagi setiap peredaran ternak antarwilayah, sebagaimana diatur dalam regulasi peternakan nasional.
Namun menjelang Idul Adha, penerapannya diperketat guna memastikan bahwa setiap hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan layak dikurbankan sesuai syariat maupun kaidah kesehatan.
“Dokter hewan dari wilayah asal ternak yang menerbitkan SKKH. Prosedurnya standar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan bebas dari penyakit menular dan layak secara fisik,” kata Revon.
Ia menambahkan bahwa mayoritas penjual sapi dan kambing sudah terbiasa dengan prosedur tersebut karena mereka tahu, tanpa SKKH, akses ke pasar hewan maupun konsumen akan terhambat.
Secara nasional, SKKH menjadi alat penting dalam pengendalian distribusi hewan ternak, terutama selama momen Idul Adha ketika lalu lintas ternak antarwilayah meningkat tajam. Dengan semua daerah menerapkan kewajiban SKKH, efektivitas pengendalian pun meningkat.
Hal ini juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban, karena adanya jaminan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit menular.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Pemkab Purbalingga berharap kolaborasi antara dinas terkait, peternak, pedagang, dan masyarakat akan menciptakan iklim perdagangan hewan kurban yang tertib dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan aspek kesehatan masyarakat dan kelayakan hewan.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan penerapan SKKH secara menyeluruh, masyarakat Purbalingga diharapkan bisa melaksanakan ibadah kurban dengan tenang, tanpa rasa khawatir terhadap kondisi hewan yang dibeli. Hal ini juga sekaligus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan peternakan di daerah. (amr/*stch)
















