Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Payment ID Dijamin Aman, BI Tegaskan Lindungi Data Pribadi

Penerapan payment idPenerapan payment id
Penerapan Payment ID

BANYUMASEKSPRES.ID, Bank Indonesia (BI) menanggapi kekhawatiran publik mengenai rencana penerapan Payment ID yang disebut-sebut bisa digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan masyarakat.

Melalui Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, bank sentral menegaskan bahwa Payment ID tidak akan dipakai untuk masuk ke ranah pribadi atau memantau detail transaksi individu.

“Yang kami lihat contoh, hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang private satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Selain itu kalau kita lakukan, BI berarti BI kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe. Masa’ kami mau begitu,” ujarnya dalam pertemuan dengan editor sejumlah media di Jakarta, Selasa (12/8).

Ia menjelaskan bahwa penerapan Payment ID tetap berada dalam koridor hukum, terutama terkait perlindungan data pribadi.

Sistem ini tidak akan membuka atau membagikan data konsumen tanpa persetujuan dari pemilik data.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran publik, BI saat ini sedang melakukan uji coba terbatas.

Salah satu skenario uji coba akan dilakukan pada penyaluran bantuan sosial nontunai oleh pemerintah.

Menurut Dicky, uji coba tersebut dijadwalkan berlangsung September mendatang di Banyuwangi, Jawa Timur.

Melalui proses ini, BI dan pihak terkait dapat memetakan potensi masalah yang mungkin muncul saat Payment ID mulai diterapkan secara penuh.

“Jadi supaya tidak ada kekhawatiran lagi. Kami pastikan tidak akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua harus patuh ke UU yang berlaku,” tegasnya.

Uji coba awal Payment ID juga akan dimulai pada 17 Agustus 2025. Untuk tahap awal, penggunaan sistem ini difokuskan pada satu kasus penggunaan, yaitu membantu akurasi penyaluran bansos nontunai.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menambahkan bahwa Payment ID merupakan sistem informasi data transaksi keuangan dengan tanda pengenal unik (unique identifier).

Sistem ini dirancang untuk mengoptimalkan data granular yang dimiliki BI. Payment ID akan mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat.

Mulai dari pendapatan, transaksi belanja melalui rekening tabungan, kartu kredit, hingga dompet digital (e-wallet). Data investasi, beban utang, termasuk pinjaman online, juga dapat tercatat.

Sistem ini akan membangun profil keuangan individu dan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan,” kata Dudi.

Ia menjelaskan, pembagian data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik. Misalnya, saat data perlu dibagikan kepada bank ketika seseorang mengajukan permohonan kredit, persetujuan akan diminta melalui notifikasi di ponsel.

Dalam kerangka BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai kunci identifikasi untuk membentuk profil pengguna sistem pembayaran.

Kedua, sebagai kunci autentikasi dalam memproses transaksi. Ketiga, sebagai kunci unik untuk menggabungkan data profil individu dengan data transaksi granular.

Tujuan jangka panjangnya adalah membangun basis data yang berfungsi sebagai barang publik, mendukung integritas transaksi, serta menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Dengan rancangan seperti ini, BI menekankan bahwa Payment ID tidak dirancang untuk memantau kehidupan pribadi warga, melainkan untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan keamanan sistem pembayaran di Indonesia.(amp)

Berita Sebelumnya
Game lucky fishing

Lucky Fishing, Main Game Santai Bisa Dapat Saldo DANA

Berita Selanjutnya
Rilis single inspirasi kisah pribadi

Ucie Sucita Rilis Single Inspirasi dari Kisah Pribadi