BANYUMASEKSPRES.ID, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan Payment ID oleh Bank Indonesia (BI) tidak bertujuan menelanjangi aktivitas transaksi masyarakat.
Ia menolak anggapan bahwa pemantauan transaksi digital otomatis menghilangkan privasi warga negara.
Menurut Yusril, pemerintah justru memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan.
Akses terhadap data hanya dapat dilakukan oleh otoritas berwenang dengan mekanisme hukum yang ketat, termasuk untuk kepentingan pajak.
“Pemerintah bertanggung jawab membangun sistem yang aman, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia berharap Payment ID menjadi instrumen yang mampu meningkatkan transparansi transaksi, sekaligus mendeteksi tindak ilegal seperti pencucian uang, perjudian online, hingga pendanaan terorisme.
Pada tahap awal, Yusril mendukung sistem ini untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai.
“Tujuan sistem Payment ID ini adalah membangun sistem keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi,” kata Yusril.
Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen penuh melindungi hak privasi warga negara, dan penerapan Payment ID akan memiliki landasan hukum yang jelas.

Ia mengutip Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Yusril juga menegaskan bahwa sistem ini akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU tersebut, katanya, menjadi benteng utama agar data masyarakat tidak diakses tanpa persetujuan dan dasar hukum yang sah.
Data hanya akan digunakan sesuai tujuan yang telah dikomunikasikan, serta wajib dilindungi dari peretasan dan penyalahgunaan.
Ia memastikan mekanisme pengawasan akan diperkuat, termasuk audit rutin dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan data.
Kolaborasi dengan berbagai pihak juga akan dilakukan untuk mencegah pemanfaatan data di luar mandat resmi, termasuk dalam pemantauan pajak.
“Kekhawatiran masyarakat bahwa Payment ID akan digunakan untuk memantau pajak secara sewenang-wenang tidak perlu terjadi,” ucapnya.
Di sisi lain, pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi mengkritik rencana ini.
Menurutnya, Payment ID berpotensi menelanjangi seluruh aktivitas transaksi masyarakat karena akan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia mengingatkan bahwa publik masih trauma akibat polemik pemblokiran rekening dorman.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) itu menilai kebijakan ini rawan melanggar rahasia perbankan, keamanan transaksi, serta perlindungan data pribadi.
Ia menuduh BI terlalu jauh masuk ke ranah privat dan khawatir Payment ID akan dijadikan alat meningkatkan penerimaan pajak dengan mengorbankan hak warga negara.
Tulus juga menekankan bahwa kebijakan serupa baru diterapkan di lima negara, yakni Singapura, Swedia, India, Brasil, dan Cina.
Ia meminta BI tidak gegabah dan lebih fokus mengejar pajak dari pembayar pajak besar, bukan dari masyarakat umum.
Menurutnya, penerapan Payment ID bisa menggerus kepercayaan publik pada sektor perbankan dan transaksi digital, yang pada akhirnya merugikan ekonomi digital Indonesia.
Payment ID sendiri adalah identitas pembayaran berbasis NIK yang mengintegrasikan seluruh transaksi keuangan individu, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet digital, hingga platform fintech.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa sistem ini akan menjadi fondasi pembayaran yang transparan dan bertanggung jawab.
Dengan adanya Payment ID, setiap warga akan memiliki identitas keuangan unik yang mencegah duplikasi dan mempermudah pengawasan sistem keuangan. (vip)
















