Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Payment ID Memicu Kontroversi, Publik Khawatir Soal Keamanan Data

Tulus Abadi mengkritik rencana peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia yang dinilai berisiko melanggar hak warga negara.Tulus Abadi mengkritik rencana peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia yang dinilai berisiko melanggar hak warga negara.
Tulus Abadi mengkritik rencana peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia yang dinilai berisiko melanggar hak warga negara.

BANYUMASEKSPRES.ID, Rencana peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia (BI) memicu gelombang diskusi hangat di publik.

Sistem ini digadang-gadang menjadi inovasi besar di sektor pembayaran nasional, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran serius soal privasi data keuangan masyarakat.

Payment ID merupakan kode unik untuk setiap transaksi, memadukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode identitas transaksi.

Konsep ini menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang bertujuan membangun sistem pembayaran terintegrasi, modern, dan aman.

Peluncuran Payment ID dijadwalkan pada 17 Agustus 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan.

Fungsi dan Manfaat Payment ID

Kontroversi payment id

Masyarakat menyuarakan kekhawatiran privasi data di media sosial terkait Payment ID

Dengan Payment ID, BI akan memiliki akses untuk melihat dan menganalisis profil keuangan setiap warga negara. Data ini mencakup pendapatan, pengeluaran, profil pajak, hingga catatan investasi.

Sistem ini juga dirancang untuk membantu mendeteksi penipuan dan kecurangan keuangan (fraud), serta mengintegrasikan seluruh informasi dari berbagai akun bank maupun platform pembayaran digital yang terhubung dengan NIK.

Selain itu, Payment ID memudahkan proses pengecekan kredit. Contohnya, saat seorang nasabah mengajukan pinjaman, pihak bank cukup mengirim permintaan persetujuan (consent) ke ponsel nasabah.

Seluruh data keuangan yang relevan, termasuk dari e-wallet seperti GoPay, ShopeePay, dan OVO, dapat langsung diakses.

Respons Publik: Heboh di Media Sosial

Rencana ini segera menjadi topik panas di media sosial X (Twitter). Banyak pengguna mengaitkan Payment ID dengan potensi pelanggaran privasi keuangan dan kontrol pajak yang berlebihan.

“17 Agustus 2025. BI akan meluncurkan Payment ID. Hal ini sangat parah… Nggak ada privasi data keuangan.. Mereka (Pemerintah) bisa melihat asset kita di mana,” tulis akun @ba******yu.

“Pemerintah selalu selangkah ke depan tiap urusan penarikan pajak. Tapi urusan yang lain malah ribuan langkah di belakang. Mending mengurusi pungli dulu tuh, biar sistem ekonomi dan investasi Indonesia membaik,” komentar akun @Le***********un.

Sebagian pihak juga meragukan kesiapan pemerintah dalam mengelola sistem sebesar ini, mengingat masalah sinkronisasi data masih kerap terjadi.

“Jangan buru2 takut guys. ingat ini Indonesia, bikin program beginian kayak yakin benar-benar sudah siap aja datanya bakal sinkron semua… Coretax yg kemarin-kemarin aja zonk,” ujar akun @ma***of.

Kekhawatiran dari Aktivis Konsumen

Pegiat perlindungan konsumen dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengungkapkan keresahan yang sama.

“Dengan instrumen Payment ID ini, Bank Indonesia akan menelanjangi seluruh lalu lintas transaksi perbankan dan dompet digital, tersebab semua transaksi itu akan terhubung dengan NIK masing-masing individu,” kata Tulus.

Ia menilai, Payment ID berpotensi melanggar rahasia perbankan, mengganggu kenyamanan transaksi, serta melanggar hak atas data pribadi.

“Dalam hal ini Bank Indonesia terlalu dalam memasuki ranah privat warga negara, dan oleh karena itu berpotensi melanggar hak asasi warga negara,” tegasnya.

Menurut Tulus, instrumen ini justru terlihat lebih condong untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak, meski harus mengorbankan hak asasi masyarakat.

Ia menambahkan, sistem seperti ini belum menjadi standar kebijakan internasional dan sejauh ini hanya digunakan di lima negara: Singapura, Swedia, India, Brasil, dan China.

Tulus merekomendasikan agar BI tidak gegabah dalam menerapkan Payment ID, terutama jika tujuannya sebatas menggali potensi pajak.

Ia menyarankan fokus diarahkan pada penarikan pajak dari wajib pajak besar seperti korporasi dan individu berpenghasilan tinggi.

“Bank Indonesia sebaiknya mengurungkan untuk menerapkan Payment ID tersebut. Instrumen ini hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat di sektor perbankan dan berpotensi menggerus transaksi digital. Keberlanjutan ekonomi digital pun terancam, dan klimaksnya masyarakat dan bahkan negara justru dirugikan,” pungkas Tulus.

Jika tidak dikelola secara hati-hati, inovasi seperti Payment ID memang dapat berubah dari peluang menjadi ancaman, terutama bagi ekosistem digital yang sedang berkembang pesat di Indonesia.

Transparansi, keamanan data, dan perlindungan hak konsumen menjadi kunci utama keberhasilan program ini.(taa)

Berita Sebelumnya
Cepa buka peluang ekspor

CEPA Buka Peluang Ekspor Indonesia ke Peru

Berita Selanjutnya
Acara sendratari jagabayan lakon srikandi di purwokerto siap digelar

Sendratari Jagabayan Lakon Srikandi 2025, Cek Jadwal Penampilannya di Purwokerto