BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen terus mendorong peningkatan legalitas pondok pesantren (ponpes) melalui program pembinaan dan pendampingan terpadu.
Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya pondok pesantren di Kebumen yang belum memiliki izin operasional resmi.
Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, hingga pertengahan tahun 2026 terdapat 210 pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen.
Dari jumlah tersebut, 110 pondok pesantren telah mengantongi izin operasional, sedangkan 100 pondok pesantren lainnya masih belum memiliki izin resmi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kemenag Kebumen.
Alih-alih memberikan sanksi, pemerintah memilih pendekatan pembinaan agar seluruh pondok pesantren dapat memenuhi ketentuan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, menegaskan bahwa seluruh pondok pesantren di Kebumen diharapkan dapat memiliki izin operasional sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita ingin seluruh pondok pesantren di Kabupaten Kebumen memiliki izin operasional. Karena itu, pesantren yang belum berizin tidak dibiarkan berjalan sendiri, tetapi akan dibina dan didampingi hingga memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai upaya mempercepat proses legalisasi pondok pesantren, Kemenag Kebumen akan melaksanakan Program Go-Tren (Gerakan Terpadu Pembinaan dan Sambang Pesantren) Tahap I Tahun 2026.
Program ini dirancang sebagai bentuk pendampingan menyeluruh bagi pondok pesantren, mulai dari pemenuhan dokumen administrasi, legalitas bangunan, hingga peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kepada santri.
Melalui Go-Tren, pemerintah berharap seluruh pesantren dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan yang memiliki kepastian hukum, fasilitas yang aman, serta mampu memberikan pelayanan pendidikan keagamaan yang berkualitas.
Menurut Anif, legalitas pondok pesantren bukan hanya berkaitan dengan izin operasional semata, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi lembaga, pengelola, santri, maupun masyarakat.
Pelaksanaan program Go-Tren tidak hanya melibatkan Kementerian Agama.
Pendampingan dilakukan secara lintas sektor dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga lembaga keagamaan.
Di antaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang akan membantu proses pemenuhan persyaratan bangunan.
Selain itu, Kemenag juga bekerja sama dengan BAZNAS, UPZ Kemenag, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), RMI, Kantor Urusan Agama (KUA), Koordinator Kecamatan (Korcam), Penyuluh Agama Islam, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut dilakukan agar pembinaan pondok pesantren berjalan lebih efektif dan mampu menjangkau seluruh kebutuhan yang diperlukan dalam proses legalisasi maupun peningkatan kualitas layanan.
Selain izin operasional, salah satu fokus utama pendampingan adalah membantu pondok pesantren memenuhi berbagai persyaratan teknis bangunan.
Beberapa dokumen penting yang akan didampingi proses pengurusannya antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kedua dokumen tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan bangunan, kenyamanan lingkungan belajar, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di pondok pesantren.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan seluruh fasilitas pondok pesantren di Kebumen dapat memenuhi standar keselamatan sekaligus memberikan rasa aman bagi para santri dan tenaga pendidik.
Anif menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan pondok pesantren membutuhkan dukungan seluruh pihak.
Oleh karena itu, setiap instansi diminta mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya agar proses pendampingan berjalan optimal.
“Aspek kesehatan, sosial, pemberdayaan, hingga pemenuhan persyaratan bangunan perlu ditangani secara bersama,” jelasnya.
Melalui Program Go-Tren 2026, Kementerian Agama Kabupaten Kebumen berharap seluruh pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional dapat segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas.
Dengan demikian, seluruh pesantren di Kabupaten Kebumen dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pembinaan masyarakat secara profesional, aman, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cah/stch/dda)
















