BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, minuman keras ilegal, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Operasi Pekat II Candi 2026 dilaksanakan mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026 dengan sasaran utama peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan gangguan keamanan masyarakat.
Selama operasi berlangsung, jajaran Polres Purbalingga melakukan berbagai kegiatan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran barang terlarang.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil membongkar empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Dari empat kasus tersebut, kami mengamankan lima tersangka beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 7,6627 gram,” kata Kompol Agus Amjat Purnomo saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (20/7/2026).
Selain mengungkap kasus narkotika, petugas juga berhasil menyita berbagai jenis minuman keras ilegal dari sejumlah lokasi di Kabupaten Purbalingga.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 115 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 26 botol minuman keras jenis ciu, serta 29 liter tuak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Menurut Kompol Agus, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkotika sering kali menjadi penyebab munculnya berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan, pencurian, kekerasan, hingga gangguan keamanan lainnya.
Karena itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas penyakit masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Operasi Pekat II Candi merupakan agenda rutin kepolisian yang dilaksanakan secara serentak untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, operasi ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Polres Purbalingga menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, penyelidikan, razia di lokasi yang dianggap rawan, hingga kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun penjualan minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Dengan berakhirnya Operasi Pekat II Candi 2026, Polres Purbalingga berharap angka peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya dapat terus ditekan.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Purbalingga. (tya/stch/dda)














