BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang membuktikan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial BS (24), warga Kecamatan Pekuncen, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ajibarang.
Bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas, penangkapan ini dilakukan dengan dukungan aktif dari warga setempat pada Jumat (1/8). Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motornya di area Istana Futsal Ajibarang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa insiden pencurian tersebut terjadi pada Kamis (31/7) malam.
Korban bernama Mydia (48), seorang warga Desa Ajibarang Wetan, mengalami kehilangan sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam miliknya.
Ia memarkirkan kendaraannya di area parkir Istana Futsal sekitar pukul 19.30 WIB ketika sedang menunggu istrinya berlatih futsal.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Mydia berniat untuk pulang. Namun, saat ia kembali ke tempat parkir, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat semula. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Mydia segera melaporkannya kepada pihak Polsek Ajibarang untuk mendapatkan bantuan.
Segera setelah menerima laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
Berkat kerja keras dan informasi yang terkumpul selama penyelidikan, keberadaan sepeda motor korban berhasil dilacak. Hal ini memudahkan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku BS tanpa perlawanan berarti.
Ketika ditangkap, BS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Mydia. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2014 berwarna hitam yang merupakan milik korban serta satu unit motor Honda Beat tahun 2011 warna putih atas nama SAR.
Selain itu, turut diamankan surat keterangan BPKB dan STNK sepeda motor curian yang semakin memperkuat bukti keterlibatan BS dalam tindakan kriminal tersebut.
Atas tindakannya yang melawan hukum tersebut, BS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah aktif membantu pengungkapan kasus ini.
“Ini bukti nyata sinergi antara warga dan kepolisian dalam menegakkan hukum,” tegasnya kepada awak media Banyumas Ekspres.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang turut membantu proses penangkapan pelaku,” tambahnya lagi dengan rasa syukur atas kerjasama yang terjalin baik antara masyarakat dan aparat keamanan.
Kepolisian berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menjaga keamanan lingkungan mereka masing-masing serta tidak ragu untuk melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwenang.
Hal ini penting agar pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan bisa dilakukan secara efektif dan efisien, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang lebih baik di wilayah mereka masing-masing.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap segala bentuk potensi ancaman kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di lokasi-lokasi umum seperti tempat olahraga maupun pusat-pusat keramaian lainnya.
Dalam kesempatan terpisah, pihak kepolisian juga terus menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan kendaraannya dengan cara memasang kunci tambahan atau alarm anti-maling guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor.
Kesadaran akan pentingnya langkah-langkah preventif seperti itu dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Penangkapan BS membuka mata banyak pihak akan pentingnya kerja sama antara berbagai elemen masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar mereka.
Kerja sama semacam ini tentunya akan sangat bermanfaat tidak hanya bagi keamanan individu namun juga bagi keseluruhan komunitas sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian kolaborasi apik antara polisi dan warga dalam kasus ini dapat dijadikan teladan bagi daerah lain tentang bagaimana mengatasi persoalan kejahatan secara bersama-sama demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang. (alw/stch)
















