Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam dan Telur Mulai 15 Juli 2026, Peternak Diharapkan Untung

Harga Acuan Ayam dan Telur DitetapkanHarga Acuan Ayam dan Telur Ditetapkan
BERI PAKAN: Peternak ayam petelur di Kabupaten Jember, Jawa Timur merawat ayam ternaknya

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menjaga keseimbangan harga ayam pedaging dan telur ayam ras agar peternak tetap memperoleh keuntungan yang layak, sekaligus memastikan masyarakat dapat membeli kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian dan pelaku industri perunggasan pada Senin (6/7/2026).

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pemerintah tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam rantai usaha perunggasan, baik peternak maupun konsumen.

“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan,” ujar Sudaryono.

Rembuk perunggasan tersebut digelar sebagai respons atas turunnya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir.

Penurunan harga bahkan disebut telah berada di bawah biaya pokok produksi sehingga mengancam keberlangsungan usaha para peternak.

Sebagai langkah stabilisasi pasar, pemerintah bersama pelaku industri menyepakati penetapan harga acuan baru di tingkat peternak.

Mulai 15 Juli 2026, harga live bird (ayam hidup) ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga telur ayam ras dipatok sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.

Menurut Sudaryono, penetapan harga tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian usaha bagi peternak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.

“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan, sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menetapkan harga acuan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata niaga sektor perunggasan.

Beberapa kebijakan yang akan dilakukan antara lain menjaga ketersediaan bahan baku pakan ternak, meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki sistem distribusi, serta memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan industri perunggasan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah juga berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi salah satu motor peningkatan konsumsi ayam dan telur di dalam negeri.

Dengan meningkatnya permintaan dari program tersebut, hasil produksi peternak diharapkan dapat terserap lebih optimal sehingga harga di tingkat peternak menjadi lebih stabil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menjelaskan bahwa penurunan harga ayam dan telur terjadi karena pasokan di pasar lebih besar dibandingkan permintaan.

Ketidakseimbangan tersebut menyebabkan harga jual di tingkat peternak terus mengalami tekanan.

“Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam,” ujar Agung.

Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian harga acuan serta peningkatan permintaan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan industri perunggasan nasional.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap keseimbangan antara kepentingan peternak, pelaku usaha, dan konsumen dapat terus terjaga sehingga pasokan ayam dan telur tetap stabil, harga tetap terkendali, serta ketahanan pangan nasional semakin kuat. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
TNI Tangkap 54 Anggota OPM

TNI Tangkap Pimpinan dan 54 Anggota OPM, Puluhan Senjata Api Disita

Berita Selanjutnya
Pemkab Perketat Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkab Banjarnegara Perkuat Sistem SPSE dan E-Katalog Usai Raih WTP ke-13