BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap memberikan remisi kemanusiaan kepada tiga narapidana lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi kemanusiaan tersebut dilaksanakan setelah ketiga warga binaan dinilai memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, menjelaskan bahwa remisi kemanusiaan diberikan secara selektif kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun serta memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya, Senin (6/7).
Menurut Gowim, usia lanjut bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh remisi. Warga binaan juga harus memiliki catatan perilaku yang baik, menaati seluruh peraturan di dalam lapas, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang diberikan petugas.
Selain itu, seluruh persyaratan administrasi juga harus dipenuhi sebelum usulan remisi diajukan dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, remisi kemanusiaan merupakan salah satu bentuk perhatian negara terhadap hak-hak warga binaan, khususnya kelompok rentan seperti narapidana lanjut usia.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Kemanusiaan dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Cilacap.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural beserta petugas registrasi yang menangani administrasi warga binaan.
Momentum penyerahan remisi juga dimanfaatkan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa hukuman.
Pihak lapas berharap penghargaan tersebut mampu meningkatkan semangat warga binaan lainnya untuk terus menaati tata tertib, menjaga kedisiplinan, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan.
Program pembinaan di Lapas Cilacap sendiri meliputi pembinaan kepribadian, pembinaan mental, pembinaan keagamaan, hingga berbagai pelatihan keterampilan yang bertujuan membekali warga binaan sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
Remisi kemanusiaan menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada pemberian pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.
Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan para penerima remisi semakin termotivasi mempertahankan perilaku positif hingga masa pidananya selesai.
Di sisi lain, pemberian remisi juga menjadi bukti bahwa perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan memperoleh apresiasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lapas Kelas IIB Cilacap menegaskan akan terus menjalankan program pembinaan secara berkelanjutan agar seluruh warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah bebas menjalani hukuman. (jul/stch/dda)
















