BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan sosial dengan mewajibkan seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh panti sosial tanpa pengecualian, baik yang telah berbadan hukum maupun yang masih dalam proses pengurusan administrasi.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sosial, memperkuat sistem pembinaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial di Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan data terbaru, hingga saat ini terdapat 35 panti sosial di Kabupaten Purbalingga yang telah mengantongi nomor registrasi resmi.
Jumlah tersebut terdiri atas 30 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), 3 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU), serta 2 Lembaga Kesejahteraan Sosial Disabilitas atau Rehabilitasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga, Lindhawati, menjelaskan bahwa setiap lembaga yang memberikan pelayanan sosial wajib terdaftar pada dinas yang membidangi urusan sosial.
Registrasi tersebut menjadi salah satu syarat utama agar pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara optimal.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut bertujuan memastikan seluruh lembaga sosial menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, legalitas juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pengelola lembaga maupun masyarakat yang menerima pelayanan.
“Setiap lembaga yang menyelenggarakan pelayanan sosial wajib memiliki registrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar pengawasan, pembinaan, dan perlindungan hukum dapat berjalan lebih maksimal,” jelas Lindhawati.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi lembaga yang belum memenuhi kewajiban registrasi. Tahapan sanksi dimulai dari pemberian surat peringatan tertulis.
Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara hingga penutupan izin pelayanan.
Karena itu, seluruh pengelola panti sosial diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar memperoleh nomor registrasi resmi dari pemerintah.
Dalam proses pengajuan registrasi, pengelola LKS diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan berbagai dokumen administrasi, termasuk surat keterangan domisili dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2024.
Selain persoalan legalitas, Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga juga memberikan perhatian terhadap tata kelola lembaga sosial.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah meminta panti asuhan yang selama ini masih menyatu dengan pondok pesantren untuk memisahkan struktur organisasi dan operasionalnya secara mandiri.
Langkah tersebut dilakukan agar masing-masing lembaga memiliki tata kelola yang jelas, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan keuangan, hingga pertanggungjawaban program pelayanan sosial kepada masyarakat.
Lindhawati berharap seluruh LKS yang telah memiliki nomor registrasi dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, pertemuan rutin antara pemerintah dan pengelola panti sosial sangat penting sebagai sarana berbagi informasi mengenai kebijakan terbaru, peningkatan kapasitas pengelola, hingga saling bertukar pengalaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya panti yang sudah terdaftar dapat rutin mengadakan pertemuan bersama pemerintah sehingga memperoleh informasi terbaru, meningkatkan mutu pelayanan, sekaligus menjadi wadah bertukar pengalaman antar-pengelola panti sosial,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga optimistis seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial yang belum memiliki legalitas segera memenuhi persyaratan registrasi.
Dengan semakin banyaknya lembaga yang terdaftar secara resmi, kualitas pelayanan sosial di Kabupaten Purbalingga diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui penerapan Permensos Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah juga berharap sistem pengawasan terhadap seluruh LKS dapat berjalan lebih efektif sehingga pelayanan sosial di Kabupaten Purbalingga semakin berkualitas, transparan, dan sesuai dengan standar nasional. (alw/stch/dda)
















