BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memastikan warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh, tetap memiliki tempat tinggal yang layak meski masa sewa hunian sementara telah berakhir pada Juni 2026.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, pemerintah memperpanjang masa sewa rumah sambil menunggu proses pembangunan hunian tetap (huntap) yang saat ini masih diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi selama proses relokasi menuju permukiman permanen belum selesai.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyumas, Dwi Irawan Sukma, menjelaskan bahwa hingga saat ini seluruh warga yang terdampak tanah bergerak masih tinggal di rumah sewa yang disediakan pemerintah.
“Masa pascabencana, warga terdampak tanah bergerak masih berada di tempat sewa,” kata Dwi Irawan Sukma, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dwi Irawan, keputusan memperpanjang masa sewa hunian sementara dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan tempat tinggal selama proses pembangunan rumah permanen belum dimulai.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan dan kenyamanan warga yang sebelumnya harus meninggalkan rumah akibat ancaman pergerakan tanah.
BPBD memastikan seluruh kebutuhan tempat tinggal bagi warga terdampak tetap menjadi prioritas hingga program relokasi selesai dilaksanakan.
Saat ini, BPBD Kabupaten Banyumas masih menunggu proses persetujuan pembangunan hunian tetap dari BNPB.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah berhasil memastikan ketersediaan lahan relokasi yang akan digunakan sebagai lokasi permukiman baru bagi masyarakat terdampak.
“Warga berada di hunian sementara sambil menunggu pengajuan untuk hunian tetapnya,” lanjut Dwi Irawan.
Proses pembangunan rumah permanen nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian tempat tinggal yang aman bagi seluruh korban bencana tanah bergerak di Desa Ketanda.
Sebagai bagian dari rencana relokasi, BPBD Kabupaten Banyumas telah menyiapkan 67 kapling di lokasi relokasi Desa Ketanda.
Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tetap beserta berbagai fasilitas pendukung, termasuk sarana ibadah bagi masyarakat.
Pembangunan kawasan relokasi dirancang agar warga dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dengan lingkungan permukiman yang aman dan nyaman.
Dwi Irawan menegaskan bahwa lokasi yang disiapkan sebagai kawasan relokasi telah melalui kajian teknis dan dinyatakan aman untuk permukiman.
Penilaian tersebut mengacu pada rekomendasi resmi dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan lokasi tersebut layak dihuni.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemerintah optimistis proses pembangunan hunian tetap dapat segera direalisasikan setelah memperoleh persetujuan dari BNPB.
Pemkab Banyumas berharap proses administrasi pembangunan hunian tetap dapat segera rampung sehingga warga terdampak tanah bergerak di Desa Ketanda dapat segera menempati rumah permanen yang lebih aman, nyaman, dan memiliki fasilitas pendukung yang memadai.
Sementara itu, perpanjangan masa sewa hunian sementara menjadi solusi agar seluruh warga tetap mendapatkan tempat tinggal yang layak selama menunggu proses relokasi selesai. (fij/stch/dda)
















