BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kabupaten Banyumas kembali mencatatkan prestasi di bidang pelestarian budaya.
Pada tahun 2026, dua budaya lokal, yaitu Kesenian Bongkel dan Mino, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut diperoleh setelah kedua budaya khas Banyumas berhasil lolos dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Termin I Tahun 2026 yang diselenggarakan pada 3 Juli 2026.
Penetapan ini semakin memperkuat posisi Banyumas sebagai salah satu daerah yang kaya akan tradisi, seni, dan kearifan lokal yang terus dijaga keberlangsungannya.
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya mengajukan tiga usulan budaya untuk mendapatkan pengakuan nasional.
Dari tiga usulan tersebut, dua di antaranya berhasil memenuhi seluruh persyaratan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Proses penetapan dilakukan melalui sejumlah tahapan yang cukup panjang, mulai dari inventarisasi, penyusunan dokumen budaya, proses verifikasi administrasi, kajian oleh tim ahli, hingga pemaparan langsung di hadapan sidang penetapan Kementerian Kebudayaan.
Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Arief Rahman Ahmadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi banyak pihak yang selama ini memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya daerah.
“Tahun ini kami mengajukan tiga usulan dan yang lolos dua, yaitu Kesenian Bongkel dan Mino. Ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah, pelaku budaya, akademisi, komunitas, serta masyarakat yang selama ini menjaga dan melestarikan kedua warisan budaya tersebut,” ujarnya.
Menurut Arief, keberhasilan memperoleh status Warisan Budaya Takbenda Indonesia bukan sekadar bentuk penghargaan dari pemerintah pusat.
Lebih dari itu, pengakuan tersebut menjadi amanah bagi seluruh masyarakat Banyumas untuk terus melestarikan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur.
Ia menegaskan bahwa penetapan sebagai WBTb bukan menjadi akhir dari proses pelestarian.
Justru setelah memperoleh pengakuan nasional, berbagai upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pewarisan budaya harus semakin diperkuat agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
“Penetapan ini bukanlah akhir, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan warisan budaya tersebut tetap hidup dan terus dipraktikkan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinporabudpar juga berkomitmen untuk terus melakukan pendataan terhadap berbagai kekayaan budaya yang dimiliki daerah.
Tidak hanya kesenian tradisional, inventarisasi juga mencakup tradisi masyarakat, kuliner khas, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, hingga berbagai bentuk ekspresi budaya lainnya yang memiliki nilai sejarah dan identitas lokal.
Seluruh potensi budaya tersebut nantinya akan dipersiapkan untuk diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada periode-periode berikutnya.
Keberhasilan Kesenian Bongkel dan Mino memperoleh pengakuan nasional diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih mengenal, mempelajari, dan melestarikan budaya daerah.
Selain memperkuat identitas budaya Banyumas, status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia juga diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata berbasis budaya, meningkatkan promosi daerah, serta membuka peluang ekonomi kreatif melalui berbagai kegiatan seni, festival budaya, dan pengembangan produk budaya lokal.
Dengan bertambahnya dua Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2026, Banyumas semakin menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan budaya Nusantara agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia. (zet/stch/dda)














