Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Erupsi Gunung Anak Krakatau Belum Berdampak ke Purbalingga, Warga Tetap Waspada
Pemkab Banyumas Siapkan 165 Aset Daerah untuk Charging Station VinFast

Pemkab Banyumas Siapkan 165 Aset Daerah untuk Charging Station VinFast

165 Aset Ditawarkan Untuk Charging Station165 Aset Ditawarkan Untuk Charging Station
CHARGING STATION: Salah satu charging station, yang ada di Purwokerto

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan sebanyak 165 titik aset daerah untuk ditawarkan kepada produsen kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast.

Aset tersebut rencananya dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan stasiun pengisian daya atau charging station kendaraan listrik.

Sejumlah aset yang ditawarkan berada di lokasi strategis, termasuk halaman kantor pemerintahan.

Pemanfaatan aset milik daerah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyumas mengoptimalkan aset yang selama ini dimiliki agar dapat memberikan manfaat lebih besar.

Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Adi Prasetyo, mengatakan persiapan terhadap 165 titik tersebut masih berlangsung.

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah appraisal untuk menentukan nilai sewa masing-masing aset.

Dari total 165 titik yang disiapkan, sebanyak 79 titik telah selesai menjalani proses appraisal.

Seluruh titik yang sudah selesai dinilai tersebut berada di wilayah perkotaan Purwokerto.

“Kita lakukan appraisal, karena banyak kita lakukan bertahap. Yang sudah selesai diappraisal ada 79 titik,” kata Adi.

Proses appraisal dilakukan untuk mendapatkan dasar perhitungan nilai sewa aset daerah.

Penilaian tidak dilakukan sekaligus karena jumlah titik yang disiapkan cukup banyak dan prosesnya dilakukan secara bertahap.

Menurut Adi, proses appraisal untuk titik-titik lainnya ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini.

Setelah seluruh proses penilaian selesai, Pemkab Banyumas akan memiliki dasar dalam menentukan besaran sewa yang nantinya ditawarkan kepada VinFast.

“Appraisal buat bahan kita menentukan besaran sewa, nanti besaran sewa kita tawarkan kepada mereka apakah sepakat atau tidak,” jelasnya.

Besaran sewa yang ditetapkan nantinya menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan kerja sama antara Pemkab Banyumas dan VinFast.

Pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan charging station diharapkan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Dengan adanya penilaian terlebih dahulu, Pemkab Banyumas dapat menentukan nilai sewa berdasarkan hasil appraisal, sebelum penawaran resmi disampaikan kepada pihak VinFast.

Adi menjelaskan, apabila VinFast menyetujui nilai sewa yang ditawarkan, kerja sama dapat dilanjutkan melalui perjanjian sewa aset daerah.

Namun, apabila nilai yang ditawarkan belum disepakati, pihak VinFast masih memiliki kesempatan untuk mengajukan negosiasi mengenai besaran sewa.

“Kalau sepakat kita tindak lanjuti dengan perjanjian sewa. Kalau tidak sepakat mereka meminta nego,” ucapnya.

Dengan mekanisme tersebut, proses pemanfaatan aset daerah masih menunggu kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pemkab Banyumas terlebih dahulu menyelesaikan tahapan appraisal sebelum masuk ke tahap kesepakatan nilai sewa.

Di sisi lain, pembangunan charging station direncanakan mulai dilakukan tahun ini.

Rencana tersebut membuat Pemkab Banyumas berharap proses pembahasan dengan VinFast dapat segera memperoleh kepastian.

Adi berharap pihak VinFast segera memberikan jawaban atas penawaran aset yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Minggu ini semoga mereka sudah ada jawaban. Mereka meminta di halaman-halaman kantor pemerintahan, untuk dibangun charging station,” paparnya.

Penawaran 165 titik aset daerah tersebut tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.

Pemkab Banyumas juga melihatnya sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah.

Aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan secara produktif diharapkan tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah selama penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rencana kerja sama dengan VinFast, aset-aset tersebut akan ditawarkan untuk mendukung pembangunan charging station.

Infrastruktur pengisian daya menjadi salah satu fasilitas yang dibutuhkan seiring berkembangnya penggunaan kendaraan listrik.

Bagi Banyumas, kerja sama tersebut juga berpotensi memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan dari sewa aset daerah.

Adi menambahkan, optimalisasi aset menjadi salah satu upaya agar aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi.

Dengan adanya kerja sama pemanfaatan aset, pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan sekaligus mendukung kebutuhan infrastruktur kendaraan listrik.

Saat ini, tahapan persiapan masih berjalan. Sebanyak 79 titik di wilayah perkotaan Purwokerto telah selesai menjalani appraisal, sedangkan titik lainnya masih dalam proses.

Pemkab Banyumas menargetkan proses appraisal seluruh titik dapat rampung tahun ini.

Setelah itu, hasil penilaian akan menjadi dasar penentuan nilai sewa yang ditawarkan kepada VinFast.

Jika tercapai kesepakatan, proses selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian sewa aset daerah. Sementara itu, pembangunan charging station ditargetkan mulai dilakukan tahun ini.

Rencana tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Banyumas dalam memanfaatkan aset daerah sekaligus membuka peluang peningkatan PAD melalui kerja sama dengan sektor usaha. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dampak Abu Krakatau Tak Sampai Purbalingga

Erupsi Gunung Anak Krakatau Belum Berdampak ke Purbalingga, Warga Tetap Waspada