Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kondisi Ekonomi Indonesia 2026 Dinilai Stabil, BI Dorong Investasi dan Pertumbuhan
Pilkades Purbalingga 2026 Dimulai November, 184 Desa Siap Gelar Pemilihan Kepala Desa

Pilkades Purbalingga 2026 Dimulai November, 184 Desa Siap Gelar Pemilihan Kepala Desa

Polres Klaim Sudah Petakan KerawananPolres Klaim Sudah Petakan Kerawanan
PETAKAN KERAWANAN: Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar paparan di Rapat Koordinasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga di Pendapa Dipokusumo, Kamis (3/9/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Purbalingga mulai memasuki persiapan.

Sebanyak 184 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama jajaran kepolisian dan sejumlah instansi terkait mulai melakukan persiapan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak Purbalingga 2026 berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah potensi kerawanan yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pilkades.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bagaimanapun caranya, kami berkomitmen agar gelaran Pilkades Serentak 2026 di Purbalingga harus berjalan dengan tertib dan damai,” ujar Hendry dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga di Pendapa Dipokusumo, Kamis (3/9/2026).

Menurut Hendry, keberhasilan Pilkades Purbalingga 2026 tidak hanya ditentukan dari kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

Pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut juga menjadi bagian dari gambaran kondisi Kabupaten Purbalingga secara keseluruhan.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjaga kondusivitas sejak tahapan persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif juga meminta seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dilaksanakan secara tertib.

Pemerintah daerah mengingatkan agar perbedaan pilihan politik di tingkat desa tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

Fahmi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada calon kepala desa tertentu.

“Jangan sampai terjadi perpecahan di masing-masing wilayah,” ujar Fahmi.

Netralitas pemerintah menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan Pilkades.

Selain menjaga ketertiban, seluruh perangkat pemerintah juga harus memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai aturan sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman.

Pelaksanaan Pilkades Purbalingga 2026 mengacu pada ketentuan baru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah mengenai kondisi ketika jumlah bakal calon kepala desa belum memenuhi ketentuan atau hanya terdapat satu calon yang mendaftar.

Dalam kondisi tersebut, masa pendaftaran dapat diperpanjang selama 15 hari.

Apabila setelah perpanjangan pertama jumlah calon masih belum memenuhi ketentuan, pendaftaran dapat kembali diperpanjang selama 10 hari.

Aturan tersebut memberikan mekanisme agar proses pencalonan kepala desa tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, apabila dalam pemilihan hanya terdapat satu calon kepala desa, surat suara akan memuat dua pilihan.

Satu kolom berisi gambar calon kepala desa, sedangkan satu kolom lainnya merupakan kolom kosong tanpa gambar.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu dipahami masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak Purbalingga 2026.

Selain aspek keamanan dan tahapan pencalonan, penggunaan anggaran juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilkades.

Kasi Intel Kejari Purbalingga Eko Jarwanto mengingatkan agar fasilitas pemerintah maupun fasilitas desa tidak digunakan untuk mendukung calon kepala desa tertentu.

Penggunaan anggaran Pilkades juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Anggaran pilkades cukup besar, hati-hati dalam penggunaannya, laksanakan sesuai dengan aturan mainnya. Anggaran digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dan anggaran menjadi penting untuk menjaga integritas Pilkades Purbalingga 2026.

Dengan demikian, setiap calon memiliki kesempatan yang sama dan masyarakat dapat menentukan pilihannya secara bebas.

Berdasarkan jadwal yang telah disiapkan, tahap persiapan Pilkades Serentak Purbalingga 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 14 September hingga 13 November 2026.

Selanjutnya, tahapan pencalonan berlangsung mulai 30 September hingga 10 Desember 2026.

Tahapan tersebut mencakup pendaftaran bakal calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, penetapan daftar pemilih, kampanye, hingga masa tenang.

Sementara itu, pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Purbalingga dijadwalkan pada 10 Desember 2026.

Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan kepala desa terpilih serta proses pengesahan sesuai ketentuan.

Adapun pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 17 Maret 2027.

Dengan jumlah peserta mencapai 184 desa, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 menjadi agenda penting bagi Kabupaten Purbalingga.

Pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pemerintah desa, panitia, calon kepala desa, serta masyarakat diharapkan dapat menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan.

Kesiapan sejak tahap awal diharapkan mampu mencegah potensi konflik sekaligus memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung aman, transparan, dan demokratis. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Cukup Baik

Kondisi Ekonomi Indonesia 2026 Dinilai Stabil, BI Dorong Investasi dan Pertumbuhan