Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Tak Masuk Anggaran APBD 2026, Proyek Gedung Baru DPRD Purbalingga Kembali Mangkrak
37 Ribu KK Penerima Bansos di Banyumas Dicoret Karena Terindikasi Judol

37 Ribu KK Penerima Bansos di Banyumas Dicoret Karena Terindikasi Judol

37 Ribu KK Dicoret Dari Bansos37 Ribu KK Dicoret Dari Bansos
REGISTRASI: Penerima bansos terindikasi judol dapat terjaring saat registrasi

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sebanyak sekitar 37 ribu kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) di Banyumas dicoret karena terindikasi terlibat judi online (judol).

Indikasi keterlibatan judi online menjadi salah satu kriteria yang membuat individu atau keluarga dinilai tidak layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Data yang dihimpun Radarmas, jumlah penerima berbagai jenis bansos dari pemerintah pusat di Kabupaten Banyumas mencapai sekitar 1.066.227 KK.

Dari jumlah tersebut, sekitar 37 ribu KK terindikasi judol dan masuk dalam pencermatan sebagai penerima yang tidak layak.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlinsos) Dinsos P3A Banyumas, Wahyudi Joko Siswoyo, mengatakan terdapat sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan individu atau keluarga yang tidak layak menerima bansos.

“30 ribu lebih KK penerima bansos di Banyumas terindikasi judol. Sekitar 37 ribu KK,” katanya.

Joko menjelaskan, indikasi keterlibatan judi online bukan satu-satunya kriteria yang digunakan dalam pencermatan data penerima bansos.

Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang membuat individu atau keluarga dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.

Kriteria tersebut antara lain alamat penerima tidak ditemukan atau individu yang bersangkutan tidak ditemukan.

Selain itu, penerima juga dinilai tidak layak apabila memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN atau BUMD, maupun pejabat negara.

Tidak hanya individu, anggota keluarga penerima juga ikut menjadi bagian dari pencermatan.

Penerima dapat dinilai tidak layak apabila memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN atau BUMD, maupun pejabat negara.

Kriteria lainnya berkaitan dengan pekerjaan dan status tertentu.

Di antaranya individu yang berstatus sebagai sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial (Kesos), seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun pendamping rehabilitasi sosial (Rehsos).

Penerima juga dapat dinilai tidak layak apabila memiliki anggota keluarga yang merupakan SDM Kesos.

Selain itu, kriteria mencakup individu yang bekerja sebagai eksekutif perusahaan, terdaftar sebagai tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan, serta individu atau keluarga yang terindikasi terlibat judi online.

Joko mengatakan, terdapat tiga jenis bantuan sosial dari pemerintah pusat yang tidak layak diberikan kepada individu atau KK yang terindikasi terlibat judol.

Ketiga bantuan tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berdasarkan data triwulan kedua 2026, jumlah penerima ketiga jenis bantuan tersebut di Banyumas mencapai lebih dari satu juta KK.

Jumlah penerima yang cukup besar tersebut menjadi cakupan data yang harus dicermati dalam proses pemutakhiran.

Pencermatan dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Joko menegaskan, indikasi judol baru merupakan satu dari sejumlah kriteria yang digunakan dalam menentukan kelayakan penerima bansos.

“Terindikasi judol baru satu dari sembilan kriteria individu atau KK dicoret sebagai penerima bansos. Masih ada delapan kriteria tidak layak bansos yang perlu dicermati penerima bansos,” terang dia.

Dengan demikian, pencoretan penerima yang terindikasi judol merupakan bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Selain indikasi judi online, delapan kriteria lain juga masih perlu dicermati. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima bansos tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Proses tersebut penting mengingat jumlah penerima bansos di Banyumas cukup besar.

Data yang mencapai sekitar 1,06 juta KK untuk berbagai bantuan dari pemerintah pusat membutuhkan pencermatan secara berkala agar bantuan dapat menyasar masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Status terindikasi judol juga perlu dipahami sebagai hasil pencermatan data berdasarkan kriteria yang digunakan pemerintah.

Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh individu dalam 37 ribu KK tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana judi online.

Sementara itu, Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Purwokerto, Hilman, mengatakan terdapat puluhan KK di wilayahnya yang masuk dalam data terindikasi judol.

Berdasarkan data yang diketahuinya, jumlah tersebut semula berada di angka 52 KK. Namun, angka tersebut kemudian cenderung mengalami peningkatan.

“Terakhir yang kami tahu bertambah menjadi 55 KK. Data terupdate belum tahu,” pungkasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data penerima bansos masih berjalan.

Data penerima dapat mengalami perubahan seiring dengan pencermatan dan pembaruan informasi di lapangan.

Pemerintah daerah melalui perangkat terkait terus melakukan pencermatan terhadap data penerima bantuan sosial berdasarkan kriteria yang berlaku.

Dengan proses tersebut, diharapkan penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran dan diberikan kepada individu maupun keluarga yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Bagi penerima yang masuk dalam data tidak layak, pencermatan dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk indikasi keterlibatan dalam judi online serta delapan kriteria lainnya. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Gedung DPRD Baru Mangkrak Lebih Lama

Tak Masuk Anggaran APBD 2026, Proyek Gedung Baru DPRD Purbalingga Kembali Mangkrak