Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemprov Jakarta Gelontorkan 253 Miliar untuk Program Sekolah Swasta Gratis 2026

103 Sekolah Swasta di Jakarta Digratiskan103 Sekolah Swasta di Jakarta Digratiskan
GRATIS : Sebanyak 103 dari jenjang SD hingga SMA/SMK swasta di Jakarta digratiskan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran yang signifikan, lebih dari Rp200 miliar, untuk melaksanakan program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2026/2027.

Di tahun ini, Pemprov DKI menambah 63 sekolah swasta yang terlibat dalam program tersebut, sehingga totalnya menjadi 103 sekolah swasta yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.

“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

Program pendidikan gratis ini dirancang untuk menampung sebanyak 23.694 siswa melalui kehadiran 103 sekolah swasta tersebut.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta Tahun Anggaran 2026.

Inisiatif untuk menyediakan pendidikan gratis di sekolah swasta mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB).

Semua institusi ini tersebar di lima wilayah administrasi kota Jakarta, menjangkau lebih banyak anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan berkualitas tanpa biaya.

Nahdiana menegaskan bahwa Pemprov DKI menerapkan seleksi yang ketat bagi sekolah-sekolah swasta yang ingin bergabung dalam program ini.

Ia merinci sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masing-masing lembaga pendidikan.

Beberapa persyaratan tersebut meliputi memiliki izin pendirian resmi, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdaftar dalam Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional, serta wajib menyampaikan data terkini kepada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional setiap triwulan selama tahun berjalan.

Selain itu, setiap sekolah juga harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun berturut-turut tanpa terputus.

Sekolah-sekolah tersebut tidak boleh termasuk dalam kategori satuan pendidikan yang menjalin kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama dengan lembaga lain.

Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk mengikuti Pendanaan Pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan serta memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan Swasta di bank.

Dalam hal ini, Nahdiana juga menggarisbawahi bahwa Satuan Pendidikan Swasta yang terlibat dalam program sekolah swasta gratis harus memberikan proses belajar mengajar secara berkesinambungan tanpa adanya kelas terputus.

Untuk tingkat Sekolah Dasar atau sederajat, proses pembelajaran akan mencakup kelas 1 hingga kelas 6.

Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, mencakup kelas 7 hingga kelas 9, dan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat mencakup kelas 10 hingga kelas 12.

Dengan adanya program ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi semua lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Google Pixel 10 Pro XL Diskon Besar

Turun Harga HP Google Pixel 10 Pro XL Diskon Besar di Amerika

Berita Selanjutnya
Aprilia Dijagokan, Marquez Kejar Kemenangan

Jadwal MotoGP Prancis 2026 di Le Mans, Prediksi Duel Sengit Aprilia vs Ducati