Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Perusahaan Bisa Lapor SPT Tahunan di Coretax Lebih Awal, Begini Syaratnya

Syarat perusahaan lapor spt tahunan di coretax lebih awalSyarat perusahaan lapor spt tahunan di coretax lebih awal
Syarat Perusahaan Lapor SPT Tahunan di Coretax Lebih Awal.

BANYUMASEKSPRES.ID, Dilaporkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa perusahaan sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui Coretax mulai bulan Agustus 2025.

Direktur Taxco Solution, Vergia Septiana menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan bisa melakukannya. Sebab, berlaku beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan bagi perusahaan yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan lebih awal tersebut.

Pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2025 ini dilakukan via Coretax. Dengan begitu, pelaporan SPT Tahunan mulai dari Januari hingga 30 April 2026 bisa dilakukan via Coretax.

“Perusahaan bisa melaporkan SPT Tahunan lebih dahulu mulai Agustus 2025. Namun, pelaporan SPT tahunan melalui Coretax ini berlaku untuk Wajib Pajak badan yang menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender. Sebagai contoh, Agustus 2025 hingga Juli 2025,” jelas Vergia Septiana.

Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan perusahaan yang melaporkan SPT Tahunan lebih dulu adalah menghindari sanksi keterlambatan.

Perusahaan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut bisa dikenakan denda senilai Rp1 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pelaporan SPT Tahunan lebih awal juga bisa menjaga kepatuhan pelaporan perusahaan serta sebagai upaya mitigasi adanya kesalahan dalam pelaporan. Sebab, SPT Tahunan ini perlu diisi dengan benar dan sesuai.

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan untuk melaporkan SPT Tahunan?

Perusahaan bisa empersiapkan berkas dengan matang untuk pelaporan SPT Tahunan tersebut. Salah satu yang krusial adalah memastikan perusahaan sudah bisa masuk Coretax dengan akun Wajib Pajak badan.

Perusahaan bisa lapor spt tahunan di coretax mulai agustus 2025
Perusahaan Bisa Lapor SPT Tahunan di Coretax mulai Agustus 2025.

Selanjutnya, pastikan juga bahwa perusahaan sudah mengantongi Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital DJP yang valid.

Bagi perusahaan yang belum memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) DJP, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengikuti langkah berikut.

  • Masuk ke laman resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Pada menu Portal Saya, cari menu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).
  • Gulir menu ke bawah dan cari opsi Rincian Sertifikat.
  • Pada layar akan muncul penyedia sertifikat digital yang dikelola secara resmi oleh DJP.
  • Perusahaan bisa memasukkan ID Penandatanganan atau mengisi pada bagian Passphrase.
  • Jika permohonan telah berhasil, maka selanjutnya akan muncul pemberitahuan bahwa sertifikat berhasil dibuat.
  • Unduh bukti tanda terima beserta surat penerbitannya.
  • Lanjutkan dengan validasi penerbitan KO/SD tersebut.
  • Masuk kembali ke menu Portal Saya dan pilih Profil Saya.
  • Pilih Digital Certificate yang dibisa ditemukan pada menu Nomor Identifikasi Eksternal di kiri halaman.
  • Pastikan bahwa status kepemilikan berbunyi valid.
  • Jika statusnya masih invalid, geser ke arah kanan dan pilih menu Periksa Status hingga muncul notifikasi Sukses.
  • Masuklah kembali ke menu Portal Saya dan pilih Dokumen Saya untuk mendapatkan dokumen KO/SD DJP yang sudah terbit.

Perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya dalam format soft file karena Coretax ini merupakan administrasi pajak yang basisnya digital.

Adapun ketentuan mengenai dokumen pelaporan SPT Tahunan ini meliputi Bukti Potong (Bupot) PPh seperti yang diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-11/PJ/2025.

Sementara Faktur Pajak kini sudah tidak perlu dilampirkan karena e-Faktur sendiri sudah diintegrasikan dengan Coretax.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan ini sifatnya prepopulated yang lantas memudahkan pengisian kewajiban administrasi perpajakan karena data terisi otomatis pada formulir.

Di sisi lain, integrasi data Coretax ini memerlukan akurasi data yang sebenar-benarnya dan menyiapkan dokumen transaksi yang lebih baik. (mwp)

Berita Sebelumnya
Dprd bahas penertiban aset desa

DPRD Banyumas Bahas Penertiban Administrasi Aset Desa

Berita Selanjutnya
Fungsi payment id

BI Uji Coba Sistem Payment ID di Lingkup Transaksi Digital, Apa Fungsinya?