BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kebijakan perpajakan baru untuk transaksi aset kripto akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus. Kebijakan ini mencakup pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi aset kripto.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan regulasi sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Perubahan ini datang setelah pemerintah memutuskan untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Sebelumnya, pajak penghasilan untuk transaksi kripto dikenakan sebesar 0,1 persen atau 0,2 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPh dilakukan untuk mengimbangi penghapusan PPN pada transaksi tersebut.
“PPh pasal 22 final ada sedikit kenaikan. Jadi, untuk mengompensasi PPN yang sudah tidak ada,” ungkap Bimo ketika diwawancarai oleh awak media. Sebelumnya, aset kripto dikenakan PPN sebesar 0,11 persen dan 0,22 persen.
Tarif ini bervariasi tergantung apakah penyelenggara transaksinya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau tidak.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan rumus tarif PPh lama yang sebesar 0,1 persen dan menambahkannya dengan tarif PPN sebesar 0,11 persen.
Dengan demikian, tarif baru yang berlaku untuk pajak penghasilan pasal 22 atas transaksi kripto adalah sebesar 0,21 persen.
Perubahan klasifikasi dari komoditas menjadi aset keuangan digital juga mempengaruhi keputusan ini.
“Perubahan klasifikasi tersebut memenuhi karakteristik sebagai surat berharga,” ujar Bimo.
Dengan demikian menurutnya aset kripto sebagai karakteristiknya yang sesuai dengan surat berharga dan sebagai aset keuangan digital tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Pengenaan pajak ini dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dengan tarif sebesar 0,21 persen. Namun untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri tarif pajaknya lebih tinggi yaitu sebesar satu persen.
Kebijakan baru ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menata regulasi dan sistem perpajakan baru bagi industri aset digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara sekaligus mendorong transparansi dan kepatuhan perpajakan dalam industri aset kripto.
Penerapan kebijakan baru mengenai perpajakan transaksi kripto menjadi bagian dari dinamika regulasi yang mengikuti perkembangan pesat teknologi finansial dan investasi digital di dunia saat ini termasuk di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat dalam investasi aset digital seperti mata uang kripto pemerintah merasa perlu memberikan perhatian khusus terhadap aspek perpajakannya guna memastikan bahwa keuntungan dari investasi tersebut juga memberikan kontribusi kepada negara.
Regulasi baru ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang secara aktif mencoba mengatur industri mata uang digital dengan pendekatan perpajakan yang ketat namun adaptif terhadap perubahan zaman.
Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan membantu menciptakan ekosistem perdagangan aset digital yang lebih sehat dan berkelanjutan sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam konteks global tren penerapan pajak atas transaksi mata uang digital telah menjadi perhatian banyak negara seiring dengan meningkatnya popularitas dan adopsi terhadap teknologi blockchain dan mata uang kripto sebagai alternatif investasi selain instrumen tradisional seperti saham atau obligasi.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini pemerintah juga membuka peluang bagi diskusi publik mengenai bagaimana regulasi ke depan dapat terus ditingkatkan demi memastikan keseimbangan antara inovasi teknologi dengan kepentingan fiskal serta perlindungan konsumen di pasar perdagangan aset digital.
Sebagai langkah awal implementasi aturan ini akan memerlukan sosialisasi intensif kepada para pelaku industri investor serta masyarakat luas agar pemahaman mengenai kebijakan baru dapat tercapai secara maksimal sehingga kepatuhan terhadap aturan pun dapat terjaga.
Ke depan tantangan bagi pemerintah adalah memastikan bahwa regulasi perpajakan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar tanpa menghambat inovasi serta tetap menjaga daya saing industri nasional di kancah internasional khususnya terkait perdagangan aset digital yang terus berkembang pesat.
Sementara itu Bimo menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak baik kementerian lembaga terkait maupun pelaku industri untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Langkah penghapusan PPN sekaligus peningkatan tarif PPh untuk transaksi aset kripto menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung perkembangan ekonomi digital namun tetap menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat luas.
Setelah diterbitkannya peraturan baru oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kenaikan tarif PPh menjadi 0,21 persen dan penghapusan PPN bagi pembelian aset kripto mulai Jumat (1/8) pelaku pasar diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru demi kelancaran aktivitas perdagangan serta peningkatan kepatuhan terhadap sistem perpajakan nasional. (*/stch)
















