Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Siswa SMPN 7 Cilacap Raih Juara 1 OMI Matematika, Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Roy Suryo Dapat Ganti Rugi dari NegaraRoy Suryo Dapat Ganti Rugi dari Negara
TERTAWA: Pakar telematika, Roy Suryo setelah menjalani sidang

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/9/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta untuk Roy Suryo.

Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.

Perkara ini tercatat di SIPP PN Jakarta Selatan dengan Nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan permohonan ganti kerugian.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan ganti kerugian dengan nilai total Rp206 juta.

Jumlah tersebut terdiri atas tuntutan kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.

Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan tercatat sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut.

Dari tuntutan kerugian materiil sebesar Rp106 juta, Roy Suryo mencantumkan klaim kehilangan pendapatan dari YouTube sebesar Rp12 juta.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan klaim pendapatan Rp3 juta per hari selama empat hari.

Selain itu, terdapat biaya jasa advokat atau konsultan hukum sebesar Rp94 juta.

Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan kerugian materiil tersebut.

Salah satu pertimbangannya, klaim kehilangan pendapatan YouTube dinilai belum didukung bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya mekanisme penerimaan pendapatan harian secara berkelanjutan.

Untuk kerugian imateriil, Roy Suryo sebelumnya meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Hakim kemudian mengabulkan sebagian tuntutan tersebut dengan menetapkan nilai Rp5 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penangkapan dan penahanan selama empat hari yang dinyatakan tidak sah telah menimbulkan dampak terhadap Roy Suryo.

Hakim mempertimbangkan adanya kecemasan, tekanan psikologis, penderitaan batin, serta stigma yang dialami pemohon selama menjalani upaya paksa tersebut.

Besaran ganti rugi kemudian ditetapkan dengan mempertimbangkan kepatutan dan keadilan serta ketentuan yang berlaku mengenai ganti kerugian.

Dengan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan tidak mengabulkan seluruh permohonan Roy Suryo.

Hakim hanya memberikan ganti rugi pada komponen kerugian imateriil, sementara tuntutan kerugian materiil tidak dikabulkan.

Selain klaim kehilangan pendapatan YouTube, Roy Suryo juga memasukkan biaya jasa advokat sebesar Rp94 juta sebagai bagian dari kerugian materiil.

Namun, hakim berpandangan biaya tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara.

Penggunaan jasa hukum dinilai merupakan pilihan pemohon dan tidak otomatis menjadi kewajiban negara untuk menggantinya.

Dengan pertimbangan tersebut, tuntutan kerugian materiil sebesar Rp106 juta tidak dikabulkan.

Putusan PN Jaksel akhirnya menetapkan hanya ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta yang wajib dibayarkan melalui Menteri Keuangan.

Usai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyambut positif putusan tersebut.

Menurut Refly, perkara tersebut bukan semata-mata mengenai besaran uang yang diterima Roy Suryo.

Ia menilai putusan tersebut berkaitan dengan hak seseorang untuk memperoleh ganti kerugian ketika tindakan upaya paksa dinyatakan tidak sah.

“Karena akibat dari adanya penahanan dan penangkapan yang tidak sah, maka timbul hak untuk bisa menuntut ganti rugi. Berapa pun yang dikabulkan, kami ucapkan syukur alhamdulillah karena ini kami maknai sebagai sebuah perjuangan hukum, bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kita memperjuangkan kebenaran agar hukum tetap on the track,” kata Refly.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Roy Suryo setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, hakim dalam putusannya telah menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Putusan tersebut menjadi hasil dari permohonan praperadilan Roy Suryo yang terdaftar sebagai perkara ganti kerugian di PN Jakarta Selatan.

Dengan demikian, dari total tuntutan Rp206 juta, pengadilan hanya mengabulkan sebagian berupa ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Sementara tuntutan kerugian materiil dan bagian lain dari permohonan tidak dikabulkan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Zaidan Asfa, Siswa SMPN 7 Cilacap Juara 1 OMI

Siswa SMPN 7 Cilacap Raih Juara 1 OMI Matematika, Siap Berlaga di Tingkat Provinsi