BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Seorang pria paruh baya berinisial MRD (41), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, NZ (14).
Korban yang masih berstatus siswi SMP itu menjadi korban pencabulan di dalam rumahnya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban sedang tengkurap di kasur ketika MRD tiba-tiba masuk ke kamar dan melakukan tindakan cabul.
“Pelaku melihat anak tirinya dalam posisi tengkurap, lalu muncul nafsu. Dia langsung memeluk, mencium, dan melakukan pencabulan. Saat kejadian, ibu korban tidak berada di rumah,” jelas Kompol Andryansyah.
Korban yang trauma akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 4 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/16/III/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, polisi akhirnya menetapkan MRD sebagai tersangka pada April 2025 dan menangkapnya pada Senin (28/4).
MRD kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. P
asal ini mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. (alw/stch)
















