Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Komdigi Batasi Jumlah Nomor per NIK

Sim cardSim card
Skema dan Tujuan Regulasi Registrasi Biometrik SIM Card

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan aturan baru yang akan mengubah cara masyarakat mendaftarkan kartu SIM card prabayar mulai tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan registrasi kartu telepon seluler menggunakan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) agar identitas pemilik kartu lebih akurat dan aman.

Sebelumnya, registrasi SIM card hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang dinilai belum cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam praktik penipuan digital, penyebaran hoaks, atau spam telepon.

Dengan teknologi biometrik, pemerintah berharap proses registrasi menjadi lebih sulit dipalsukan dan bisa menutup celah kejahatan digital yang memanfaatkan nomor anonim, terutama dalam transaksi daring dan penipuan telepon.

Ketentuan baru ini juga sekaligus membatasi jumlah nomor telepon seluler yang bisa didaftarkan oleh satu identitas pelanggan menggunakan satu NIK.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa maksimal tiga (3) nomor SIM card prabayar per NIK bisa dimiliki, tanpa membedakan operator seluler, sehingga mencegah seseorang mendaftarkan puluhan nomor aktif yang tidak terkendali dalam sistem.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini bagian dari upaya menegakkan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab di sektor telekomunikasi.

Menurutnya, “registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam keterangan resminya saat pengesahan aturan.

Peraturan baru tersebut mulai berlaku efektif secara bertahap sejak 23 Januari 2026, dengan penerapan awal masih memberikan masa transisi bagi pelanggan baru untuk menggunakan metode lama atau sistem baru berbasis biometrik.

Pemerintah memberi waktu masa transisi hingga 30 Juni 2026, di mana calon pelanggan masih bisa memilih metode lama (NIK dan KK) atau biometrik untuk registrasi SIM card baru yang mereka aktifkan.

Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi SIM card baru harus menggunakan verifikasi biometrik wajah, sehingga proses pendaftaran tanpa face recognition tidak lagi diterima.

Tujuan utama dari penetapan tahapan ini adalah untuk memastikan masyarakat siap, infrastruktur teknologi tersedia, dan operator seluler telah mempersiapkan sistem biometrik yang sesuai standar sebelum aturan berlaku penuh.

Teknologi biometric recognition yang digunakan mencakup validasi wajah (face recognition), sehingga identitas pelanggan bisa langsung dilacak dari data kependudukan yang terintegrasi dengan sistem pemerintah.

Kebijakan ini membantu mengurangi risiko penggunaan NIK orang lain secara tidak sah dalam registrasi SIM card, karena data biometrik wajah warga lebih sulit dipalsukan atau disalahgunakan.

Selain itu, aturan ini ditujukan untuk membantu operator seluler membersihkan database nomor yang tidak aktif maupun tidak valid, karena jumlah total nomor telepon seluler yang beredar di Indonesia lebih banyak dibanding jumlah penduduk.

Hal ini menunjukkan adanya nomor tanpa pemilik sah yang dikhawatirkan bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dalam kejahatan digital.

Ketentuan pembatasan tiga nomor per NIK memberikan kendali lebih besar kepada pemilik identitas untuk mengawasi berapa banyak nomor yang terkait dengan data dirinya.

Jika seseorang menemukan nomor yang tidak dikenali atau didaftarkan tanpa izin, pemilik NIK berhak mengajukan pemblokiran nomor melalui operator layanan atau fasilitas yang disediakan pemerintah.

Pembatasan jumlah nomor ini juga sejalan dengan prinsip bahwa nomor telepon bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari identitas digital setiap warga negara di era digital ini.

Hal tersebut membantu membuat sistem telekomunikasi yang lebih terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak yang ingin melakukan kejahatan seperti penipuan, penyebaran hoaks, atau spam.

Regulasi baru ini turut memberikan hak bagi pelanggan untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka melalui layanan atau portal yang disediakan oleh operator atau pemerintah.

Dengan begitu, apabila ditemukan nomor yang tidak dikenal atau tidak sah, pelanggan dapat segera meminta pemblokiran atau klarifikasi atas penggunaan nomor tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memastikan ada mekanisme pengaduan nomor yang diduga disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum lain, sehingga informasi itu bisa ditindaklanjuti oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan pihak berwenang.

Nomor yang terbukti dipakai untuk tujuan kriminal wajib dinonaktifkan, menurut ketentuan resmi.

Meski tujuannya untuk memperkuat keamanan digital, kebijakan ini juga menuai penilaian beragam dari sejumlah pihak, terutama terkait tantangan akses teknologi bagi kelompok tertentu seperti lansia atau masyarakat di daerah dengan konektivitas rendah.

Namun, pemerintah dan operator seluler tetap menegaskan pentingnya langkah ini untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bagian dari implementasi, operator besar di Indonesia seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Smartfren telah siap mendukung teknologi biometrik di outlet dan gerai resmi mereka.

Hal ini memastikan pelanggan baru bisa melakukan registrasi berbasis wajah secara langsung dengan bantuan petugas apabila diperlukan.

Seiring berjalannya masa transisi hingga Juli 2026, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi publik untuk membantu masyarakat memahami cara registrasi biometrik serta fasilitas cek nomor yang tersedia.

Ini penting agar masyarakat tidak kebingungan saat proses registrasi sepenuhnya dilaksanakan secara biometrik di masa mendatang.

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, Komdigi berharap dapat meminimalkan ruang gerak penipuan digital dan tindak kriminal berbasis nomor telepon di Indonesia, sekaligus memberikan kontrol yang lebih baik bagi masyarakat atas identitas digital mereka di era teknologi modern. (sgsa)

Berita Sebelumnya
Panembangan, Desa Wisata Banyumas dengan Keindahan Alam Memikat

Inilah Keindahan Desa Wisata Panembangan di Banyumas

Berita Selanjutnya
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Realitas PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji Tak Seperti PNS