BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi selama periode 2022-2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semakin menguatkan langkah mereka dalam memberantas praktik korupsi di sektor imigrasi.
Silmy Karim tiba di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 15.00 WIB.
Dalam momen tersebut, ia terlihat dikawal oleh pengawal tahanan serta aparat kepolisian.
Dengan membawa berkas penting, Silmy tampak mengabaikan para wartawan yang menunggu untuk memberikan informasi terkini dan langsung masuk ke lantai dua markas KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
KPK telah memutuskan untuk menahan Silmy selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, 4 Juni 2026. Ini adalah langkah serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain Silmy, KPK juga mengidentifikasi dan memproses hukum tujuh orang tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan pemerasan ini.
Di antara mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta beberapa petinggi lainnya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan izin tinggal WNA serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026 di beberapa lokasi seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Silmy Karim yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (5/6).
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil dengan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan perkara ini.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil sport premium; sepuluh unit kendaraan roda dua beragam jenis mulai dari vespa hingga motor gede seperti Harley Davidson; tujuh unit sepeda; serta berbagai perhiasan mewah.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen. Namun, nominal dari penyitaan uang tersebut belum diungkap ke publik.
Menanggapi perkembangan hukum ini, Sahala Siahaan selaku pengacara Silmy Karim telah memberikan pernyataan resmi mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Sahala menekankan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Opsi (Praperadilan) itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa fokus utama mereka adalah mendampingi Silmy sebagai kuasa hukum sekaligus sebagai sahabatnya dalam situasi sulit ini.
“Kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” tambah Sahala dengan nada penuh empati.
Tim hukum yang mendampingi Silmy terdiri dari para alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menunjukkan dukungan solid dari rekan-rekannya di dunia akademis.
Dukungan moral dan hukum ini sangat penting bagi Silmy dalam menghadapi berbagai tuduhan serius yang dapat merusak reputasinya serta masa depannya.
Kasus izin tinggal WNA serta dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem imigrasi Indonesia.
Praktik-praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi mengganggu hubungan baik Indonesia dengan negara-negara lain terutama dalam konteks investasi asing dan kunjungan internasional.
Dari sudut pandang masyarakat umum, kasus ini menjadi sorotan besar karena menunjukkan bagaimana jabatan publik dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Banyak pihak berharap agar KPK terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap individu yang terlibat dalam praktik korupsi sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dapat pulih kembali.
Sebagai institusi penegak hukum terkemuka di Indonesia, KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Setiap langkah penyidikan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mereka untuk memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Dengan adanya OTT dan penyitaan barang bukti yang signifikan dalam kasus ini, KPK menunjukkan bahwa mereka serius menangani isu-isu korupsi di sektor imigrasi. (*/stch/dda)
















