BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 33 penghulu muda yang baru diangkat melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang akan memberikan mereka kewenangan untuk menjalankan tugas utama sebagai penghulu.
Meskipun mereka telah resmi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak dan kewenangan untuk menikahkan pasangan calon pengantin belum dapat dilaksanakan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Purbalingga, Mohammad Nur Hidayat menjelaskan bahwa hingga saat ini, wewenang untuk menikahkan pasangan calon pengantin masih berada di tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang berstatus penghulu di masing-masing kecamatan.
“CPNS 2024 baru penegerian. Ada sekitar 33 penghulu muda. Tetapi belum bisa menikahkan, masih menunggu regulasi pusat. Infon sementara tidak perlu melakukan diklat teknis seperti dulu,” ungkapnya pada hari Minggu, 7 Juni 2026.
Keberadaan para penghulu muda ini sebetulnya merupakan tambahan yang sangat penting dalam sumber daya manusia untuk pelayanan keagamaan di Kabupaten Purbalingga.
Penambahan jumlah tenaga penghulu dianggap krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan di KUA, terutama mengingat tingginya angka pernikahan yang terjadi pada bulan-bulan tertentu.
Menurut Hidayat, secara kuantitas kebutuhan penghulu di Kabupaten Purbalingga saat ini sudah cukup terpenuhi.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya distribusi tenaga penghulu yang harus tetap mempertimbangkan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing kecamatan.
Tidak semua KUA memiliki tingkat kebutuhan yang sama, hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti luas wilayah, jumlah penduduk serta tingkat pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat.
Sebagai contoh, Kecamatan Rembang memiliki wilayah yang cukup luas sehingga membutuhkan dukungan tenaga penghulu lebih banyak dibandingkan dengan wilayah lain yang lebih kecil.
“Kalau melihat medan di wilayah KUA masing-masing tentu berbeda. Di wilayah Rembang medannya luas, jadi butuh tenaga ekstra. Kalau hanya satu penghulu maka kurang bagus,” jelas Hidayat.
Sementara menunggu terbitnya regulasi dari pusat, para penghulu muda tersebut masih menjalankan tugas administratif dan pendampingan sesuai arahan dari Kemenag.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mereka belum bisa melaksanakan tugas inti sebagai penghulu, mereka tetap berkontribusi dalam pelayanan masyarakat dengan cara lain.
Kementerian Agama Purbalingga berharap agar aturan terkait kewenangan penghulu baru hasil formasi CPNS 2024 dapat segera diterbitkan.
Dengan adanya tambahan 33 penghulu baru ini, beban pelayanan di KUA diharapkan akan menjadi lebih merata dan responsif, terutama di daerah-daerah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi. (alw/stch/dda)
















