BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Di kawasan lingkar dalam Alun-alun Purbalingga, praktik parkir liar ternyata masih merajalela.
Juru parkir yang tidak memiliki atribut resmi dilaporkan beroperasi setiap sore hingga malam hari, menarik tarif yang jauh melebihi ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menjadi perhatian publik karena kawasan tersebut seharusnya steril dari aktivitas parkir resmi maupun penarikan retribusi.
Salah satu warga lokal, Anto, mengungkapkan bahwa ia dimintai uang parkir sebesar Rp 2.000 saat memarkir sepeda motor di sisi timur lingkar dalam Alun-alun Purbalingga pada Minggu malam (7/6/2026).
Menurutnya, tarif resmi untuk parkir kendaraan roda dua di tepi jalan umum sesuai dengan ketentuan daerah hanya Rp 1.000 per kendaraan.
“Mereka meminta uang parkir di depan Rp 2.000. Kebetulan saat itu saya akan membeli makanan di PKL yang ada di sisi timur lingkar dalam Alun-alun,” ujarnya.
Anto menambahkan bahwa dia sempat meminta karcis parkir kepada petugas yang menarik uang parkir. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Saya meminta karcis karena tahu tarif parkir pinggir jalan di Kabupaten Purbalingga Rp 1.000 per motor sesuai perda yang berlaku,” kata Anto.
Tak hanya Anto, awak media Banyumas Ekspres juga mendapati adanya aktivitas penarikan uang parkir di lokasi yang sama.
Seorang pria bertubuh tambun yang tidak mengenakan atribut resmi mendatangi pengendara untuk meminta uang parkir.
Ketika diminta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran dan mengembalikan selisih dari pembayaran Rp 2.000, petugas tersebut menolak permintaan itu dengan tegas.
Bahkan, uang parkir dikembalikan ketika pengendara tetap bersikeras meminta karcis sebagai bukti pembayaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga, Sutrisno, menegaskan bahwa petugas yang beroperasi di lingkar dalam Alun-alun bukanlah juru parkir resmi.
“Lingkar dalam Alun-alun masih steril dari praktik parkir,” tegasnya kepada awak media Banyumas Ekspres pada Senin (8/6/2026).
Menurut Sutrisno, Dishub tidak pernah menempatkan petugas parkir di area tersebut.
“Kalau ada yang menarik biaya parkir di lingkar dalam Alun-alun dan tarifnya melebihi ketentuan, itu pasti merupakan praktik parkir liar,” lanjutnya.
Dishub berjanji untuk segera menindaklanjuti laporan tentang aktivitas penarikan uang parkir tanpa izin dan tanpa karcis resmi, yang tergolong pungutan liar.
“Karena dari Dishub tidak ada jukir di lingkar dalam Alun-alun,” tambah Sutrisno.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Dishub untuk menindak tegas praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Aktivitas ini bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi sistem administrasi publik di Purbalingga.
Praktik penarikan retribusi liar seperti ini sering kali membuat masyarakat merasa resah dan frustrasi.
Hal ini terlihat dari sikap Anto dan pengendara lainnya yang merasa dirugikan oleh tindakan juru parkir ilegal tersebut.
Situasi seperti ini dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan pelayanan publik lainnya.
Persoalan ini juga membuka wacana lebih luas mengenai pengelolaan ruang publik dan transparansi dalam pemungutan retribusi di berbagai kawasan kota.
Masyarakat berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan saat menggunakan fasilitas umum tanpa merasa tertekan oleh pungutan liar yang merugikan.
Dishub perlu mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai pengguna fasilitas umum.
Dengan demikian, warga dapat lebih memahami batasan tarif resmi dan cara melindungi diri dari praktik ilegal semacam ini. (tya/stch/dda)
















