Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Banyumas Pangkas Tarif Retribusi Pasar Sumpiuh untuk Tingkatkan Kepatuhan Pedagang

Retribusi Pasar Sumpiuh Turun DrastisRetribusi Pasar Sumpiuh Turun Drastis
MENGHITUNG: Pengelola Pasar Sumpiuh sedang menghitung perolehan retribusi pedagang los setelah diberlakukan tarif baru berdasarkan Perbup Banyumas Nomor 8 Tahun 2026

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pasar Sumpiuh, yang merupakan salah satu pasar rakyat tipe A di Kabupaten Banyumas, telah mulai menerapkan tarif retribusi baru bagi para pedagang sejak 1 Juni 2026.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2026 mengenai peninjauan kembali tarif retribusi pasar, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi oleh para pedagang.

Agus Haryanto, selaku pengelola Pasar Sumpiuh, menjelaskan bahwa sebelum kebijakan baru ini diterapkan, besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam peraturan sebelumnya, pedagang los atau lapak dikenakan tarif retribusi hingga Rp102 ribu per bulan.

Namun, dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, tarif retribusi mengalami penurunan yang cukup signifikan menjadi hanya Rp41.400 per bulan.

“Tarif retribusi baru untuk pedagang los/lapak turun sangat jauh, sekarang menjadi Rp41.400 per bulan,” ungkap Agus dalam keterangannya pada Minggu (7/6).

Penurunan tarif ini diharapkan dapat mendorong para pedagang untuk lebih taat dalam membayar retribusi mereka.

Pengelola pasar bahkan menargetkan agar seluruh pedagang aktif dapat melunasi kewajiban retribusi hingga mencapai 100 persen.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan kepada para pedagang yang memiliki lapak tetapi tidak digunakan untuk berjualan.

Langkah ini diambil agar pendapatan dari retribusi pasar dapat dioptimalkan dan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai kewajiban penggunaan fasilitas pemerintah daerah yang telah disediakan.

“Mau berusaha memberikan pengertian ke pedagang yang lapaknya kosong dan tidak ditempati,” sambung Agus menjelaskan niat baik pengelola terhadap para pedagang.

Dengan pendekatan ini, diharapkan para pedagang dapat memanfaatkan lapak mereka secara optimal dan meningkatkan partisipasi dalam kegiatan ekonomi pasar.

Agus juga menjelaskan pola pembayaran retribusi di Pasar Sumpiuh yang cukup bervariasi.

Sebagian besar pedagang memilih untuk membayar secara harian kepada petugas penarik retribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Ini memberikan fleksibilitas bagi para pedagang yang mungkin memiliki pendapatan tidak tetap.

Selain itu, terdapat pula sebagian pedagang yang melakukan pembayaran langsung untuk jangka waktu tertentu.

Beberapa dari mereka bahkan memilih untuk melunasi kewajiban retribusi sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap hari pedagang los kalau membayar retribusi dua ribu, belum sampai sebulan juga sudah lunas,” tandas Agus, menggambarkan kemudahan yang diberikan oleh sistem pembayaran tersebut.

Dengan adanya pilihan metode pembayaran seperti ini, diharapkan semua pedagang dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan mereka. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
FIFA Ubah Tradisi Lagu Kebangsaan

FIFA Ubah Tradisi Piala Dunia 2026, Pemain Cadangan Kini Ikut Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Berita Selanjutnya
Kemenhut Digitalisasi Tiket Taman Nasional

Kemenhut Luncurkan Aplikasi AKTN, Beli Tiket Taman Nasional Kini Bisa Online dan Pakai QRIS